
NTVNEWS.ID
June 8, 2025 at 09:40 AM
*Eks Penyidik KPK Heran Koruptor APD COVID-19 Rp319 M Cuma Dihukum 3 Tahun Penjara*
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan keheranannya atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Menurutnya, putusan tersebut tidak menimbulkan efek jera.
"Heran mengapa koruptor semakin ringan hukumannya, terbaru adalah korupsi APD COVID. Ini tidak akan menimbulkan efek jera," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu 7 Juni 2025.
Baca selengkapnya di sini:
https://www.ntvnews.id/news/0150411/eks-penyidik-kpk-heran-koruptor-apd-covid-19-rp319-m-cuma-dihukum-3-tahun-penjara
Ikuti semua media sosial kami untuk mendapatkan berita terbaru dan viral setiap harinya.
Instagram: @ntvnews.id
TikTok: @ntvnews.id
X: @ntvnewsdotid
Facebook: @ntvnews.id
YouTube: @ntvnewsdotid