Ma'had Kasyaf Al A'raf
Ma'had Kasyaf Al A'raf
June 5, 2025 at 08:30 AM
`#faidah` *Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum seseorang yang memakan seluruh daging hewan kurban sunnah (tathowwu') dan tidak menyedekahkan sedikit pun kepada fakir miskin* > ✍🏻 Ustadz Ahmad Soleh Basyarif - Menurut *As-Syihab Ibnu Hajar,* orang tersebut wajib mengganti dg membayar nilai dari bagian yg seharusnya disedekahkan. Beliau berkata dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj: _"Jika ia memakan semuanya atau memberikannya sebagai hadiah (bukan sedekah), maka ia wajib mengganti nilai bagian yg wajib disedekahkan."_ - Menurut *Jamal Ar-Romli,* dan pendapat ini juga dikuatkan oleh *As-Syarof Ibnu al-Muqri'*, ia wajib mengganti nilai bagian yg wajib disedekahkan, dan membeli darinya sebagian (porsi) dari jenis hewan kurban (daging kurban), jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka tidak wajib membeli penggantinya. Dalam kitab *Nihayah al-Muhtaj* disebutkan: _"Ia mengganti nilai sesuatu yg mencakup dalam istilah (sebagai daging kurban), lalu membeli dg harganya sebagian dari hewan kurban jika memungkinkan. Jika tidak, maka tidak wajib."_ - Menurut *Khotib As-Syarbini,* dan pendapat ini dikuatkan oleh *Syaikhul Islam* dalam kitab *al-Asna',* orang tersebut wajib mengganti nilai bagian yg wajib disedekahkan, dan menggunakan uang tersebut untuk membeli daging. Dalam *Mughni* disebutkan: _"Ia mengganti sesuatu yg mencakup dalam istilah (daging kurban). Apakah ia wajib menggunakannya untuk membeli sebagian dari hewan kurban, atau cukup menggunakannya untuk membeli daging lalu membagikannya—terdapat dua pendapat dalam ar-Raudh. Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana disebutkan dalam al-Majmu’ ats-Tsani, adalah cukup dg membeli daging, meskipun Ibnu al-Muqri’ cenderung pada pendapat pertama (yaitu membeli sebagian dari hewan kurban)."_ Menurut semua pendapat di atas, orang tsb tidak wajib menyembelih (hewan pengganti) pada hari-hari penyembelihan kurban (yakni 10–13 Dzulhijjah). Dan tidak boleh baginya memakan bagian dari pengganti tersebut, karena itu merupakan ganti dari kewajiban. Dalam Mughni disebutkan: _"Menurut dua pendapat tersebut, ia boleh menunda penyembelihan dan pembagian dagingnya dari waktu yang disyariatkan. Namun, ia tidak boleh memakan bagian darinya, karena itu adalah pengganti dari sesuatu yang wajib."_ > *©® : @Ma'had Kasyaf Al A'raf*
❤️ 💚 2

Comments