
Ma'had Kasyaf Al A'raf
June 5, 2025 at 08:30 AM
`#faidah`
*Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum seseorang yang memakan seluruh daging hewan kurban sunnah (tathowwu') dan tidak menyedekahkan sedikit pun kepada fakir miskin*
> ✍🏻 Ustadz Ahmad Soleh Basyarif
- Menurut *As-Syihab Ibnu Hajar,* orang tersebut wajib mengganti dg membayar nilai dari bagian yg seharusnya disedekahkan.
Beliau berkata dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:
_"Jika ia memakan semuanya atau memberikannya sebagai hadiah (bukan sedekah), maka ia wajib mengganti nilai bagian yg wajib disedekahkan."_
- Menurut *Jamal Ar-Romli,* dan pendapat ini juga dikuatkan oleh *As-Syarof Ibnu al-Muqri'*, ia wajib mengganti nilai bagian yg wajib disedekahkan, dan membeli darinya sebagian (porsi) dari jenis hewan kurban (daging kurban), jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka tidak wajib membeli penggantinya.
Dalam kitab *Nihayah al-Muhtaj* disebutkan:
_"Ia mengganti nilai sesuatu yg mencakup dalam istilah (sebagai daging kurban), lalu membeli dg harganya sebagian dari hewan kurban jika memungkinkan. Jika tidak, maka tidak wajib."_
- Menurut *Khotib As-Syarbini,* dan pendapat ini dikuatkan oleh *Syaikhul Islam* dalam kitab *al-Asna',* orang tersebut wajib mengganti nilai bagian yg wajib disedekahkan, dan menggunakan uang tersebut untuk membeli daging.
Dalam *Mughni* disebutkan:
_"Ia mengganti sesuatu yg mencakup dalam istilah (daging kurban). Apakah ia wajib menggunakannya untuk membeli sebagian dari hewan kurban, atau cukup menggunakannya untuk membeli daging lalu membagikannya—terdapat dua pendapat dalam ar-Raudh. Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana disebutkan dalam al-Majmu’ ats-Tsani, adalah cukup dg membeli daging, meskipun Ibnu al-Muqri’ cenderung pada pendapat pertama (yaitu membeli sebagian dari hewan kurban)."_
Menurut semua pendapat di atas, orang tsb tidak wajib menyembelih (hewan pengganti) pada hari-hari penyembelihan kurban (yakni 10–13 Dzulhijjah). Dan tidak boleh baginya memakan bagian dari pengganti tersebut, karena itu merupakan ganti dari kewajiban.
Dalam Mughni disebutkan:
_"Menurut dua pendapat tersebut, ia boleh menunda penyembelihan dan pembagian dagingnya dari waktu yang disyariatkan. Namun, ia tidak boleh memakan bagian darinya, karena itu adalah pengganti dari sesuatu yang wajib."_
> *©® : @Ma'had Kasyaf Al A'raf*
❤️
💚
2