abcdekaaa
abcdekaaa
June 7, 2025 at 03:10 PM
mencabut rumput pada makam itu, memiliki beberapa hukum berbeda, sesuai dengan tujuan nya. kalau masih segar, lebih baik jangan dicabut, karena rumput itu akan memberikan doa dan berkah untuk si mayit, kalau kita mencabut rumput nya maka kita mengambil hak mayit untuk mendapatkan doa dari rumput. kalau rumput sudah kering,diperbolehkam untuk memudahkan peziarah, bahkan dianjurkan, tapi jika tujuannya tidak jelas maka hukumnya makruh( jika ditinggalkan mendapat pahala, jika dilakukan tidak berdosa). menurut mazab hanafi mencabut rumput segar di atas kuburan hukumnya makruh, sedngkan rumput kering atau mati diperbolehkan untuk dicabut. sedangkan menurut mazab Syafi'i, mencabut rumput segar atau basah di atas kuburan tidak boleh karena dianggap sebagai tempat yang bisa menjadi sarana doa bagi jenazah sementata rumput yang sudah kering boleh dicabut, namun tetap harus menyisakkan sebagian untuk jenazah.

Comments