
Lapas Lombok Barat
May 22, 2025 at 06:28 AM
Narapidana atau Tahanan dapat diberikan izin keluar dalam kondisi tertentu, termasuk untuk kepentingan kekeluargaan atau keagamaan, seperti menjadi wali nikah anaknya.
Izin keluar Lapas/Rutan bagi Tahanan atau Narapidana tidak serta merta diberikan, namun harus ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan Warga Binaan.
Bagaimana mekanisme Narapidana/Tahanan menjadi Wali Nikah Anaknya?
Simak Selengkapnya di :
https://www.instagram.com/p/DJ6EKR7y38U/
