
Pedang Aswaja
June 5, 2025 at 10:09 PM
*Diantara Kesunnahan seputar kurban*
*"Disunnahkan bagi laki-laki untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya. Sedangkan bagi perempuan, disunnahkan untuk mewakilkan kepada laki-laki agar menyembelihkannya.*
*Disunnahkan pula bagi penyembelih untuk berniat bahwa ia menyembelih untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Disunnahkan menyembelih sapi dan kambing dalam posisi miring pada sisi kiri tubuhnya serta menghadap kiblat.*
*Disunnahkan juga menyebut nama Allah ketika menyembelih, bertakbir, dan bershalawat kepada Nabi ﷺ dengan mengucapkan:*
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَر وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم اللَّهُمَّ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّى أَوْ تَقَبَّلْ مِنْ فُلانٍ صَاحِبِهَا
*'Bismillah, Allahu akbar. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Maka terimalah dariku,' atau, 'Terimalah dari Fulan (pemilik hewan),’ jika ia menyembelih untuk orang lain.*
*Disunnahkan agar pemilik hewan qurban hadir saat penyembelihan.*
*Orang yang berqurban dianjurkan memakan sepertiga dari daging qurbannya, menghadiahkan sepertiga, dan menyedekahkan sepertiga.*
*Tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan qurban, dan tidak boleh memberikan bagian darinya sebagai upah untuk tukang jagal.*
❤️
❤
8