
MediaUmat
June 11, 2025 at 07:22 AM
*OJK Wajibkan Co-payment, Memperjelas Negara sebagai Regulator Kapitalisme*
Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan asuransi kesehatan menerapkan pembagian risiko (co-payment) yakni pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit menanggung sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, menurut Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana memperjelas bahwa negara saat ini hanya berperan sebagai regulator sistem kapitalisme bukan pelayan rakyat.
*Selengkapnya:*
https://media-umat.com/ojk-wajibkan-co-payment-memperjelas-negara-sebagai-regulator-kapitalisme/
*Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat*
https://whatsapp.com/channel/0029VaSuiL99xVJZ8HEg7l40