Sahabat IARSI
Sahabat IARSI
June 7, 2025 at 10:04 AM
Proses negosiasi pembelian adalah salah satu area yang rentan terhadap praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena melibatkan interaksi antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan kekuasaan yang berbeda. Dalam proses negosiasi, ada kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan anggaran, manipulasi data, konflik kepentingan, dan kolusi antara pihak-pihak yang terlibat. Praktik KKN dalam proses negosiasi dapat merugikan kepentingan publik dan negara, serta menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi organisasi yang melakukan pengadaan barang dan jasa. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pengertian KKN adalah sebagai berikut: 1. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi; 2. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara; 3. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Salah satu faktor penyebab KKN dalam proses negosiasi pembelian adalah lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik dan proses pengadaan barang dan jasa. Tanpa adanya audit dan pengawasan yang ketat, pihak-pihak yang terlibat dalam proses negosiasi dapat melakukan korupsi dan kolusi dengan mudah. Misalnya, pihak penyedia dapat memberikan suap atau gratifikasi kepada pihak pembeli untuk memenangkan tender atau mendapatkan harga yang lebih tinggi. Atau, pihak pembeli dapat menyalahgunakan wewenangnya untuk mengatur persyaratan dan kriteria pengadaan yang menguntungkan pihak penyedia tertentu. Sumber: Buku “Pedoman Negosiasi Pembelian” (R. Beniadi Setiawan: 2024). Link: https://lnkd.in/ggsiNfMu Semoga dapat bermanfaat 🙏🏻 Terima kasih!🇮🇩 https://www.linkedin.com/posts/assoc-prof-hon-r-beniadi-setiawan-ph-d-st-mm-mmba-sc-pmp-sc-cplsc-cpgn-cpp-cpl-cpc-1719b227_pedoman-negosiasi-pembelian-teori-strategi-activity-7337006655601025024-pg4f?utm_source=share&utm_medium=member_ios&rcm=ACoAAAWqJWUBSZWvMX42IVRgySQJc1bJ8s7zU8E
❤️ 2

Comments