★【 Cahaya Islami 】★
★【 Cahaya Islami 】★
June 10, 2025 at 06:48 AM
╔══════✮❁•°♛°•❁✮ ═════╗ *Tanya jawab fiqih* ╚══════✮❁•°❀°•❁✮══════╝ Hukum mengusap kepala saat wudhu. Wajib mengusap kepala secara mutlak, namun apakah sudah memadai menyapu sebahagian kepala atau mesti menyapunya secara keseluruhan? Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik dan Imam Ahmad dalam suatu riwayat mengatakan bahwa wajib meratakan usapan ke seluruh kepala. Pendapat ini didukung oleh sekumpulan ulama mazhab al-Syafi'i. Tetapi kebanyakan ulama berpendapat cukup hanya mengusap sebagian kepala dan di antara mereka yang berpendapat demikian ialah Imam al-Syafi'i. Mereka yang berpendapat wajib mengusap seluruh kepala mentafsirkan huruf ba‟ بِرُءُوسِكُمْ dalam firman-Nya adalah shilah (penghubung). ييٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝٦ Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur. Al-Ma'idah · Ayat 6 Sedangkan yang berpendapat sudah memadai mengusap sebagian kepala mengatakan bahwa huruf ba‟ tersebut bermakna tab‟idhiyah (sebagian). Jadi ayat ini masih bersifat umum dan memerlukan penjelasan. Ayat ini kemudian dijelaskan oleh Sunnah bahwa mengusap sebagian kepala sudah memadai. Apa yang dimaksud dengan “sebagian” di sini menurut Imam Abu Hanifah ialah seperempat dari kepala, sedangkan menurut Imam al-Syafi‟i batasan minimum “sebahagian” itu selagi perbuatan itu sudah dapat dikatakan mengusap sekalipun yang diusapnya hanya sehelai rambut kepala. Kesimpulan : menurut madzhab Syafi'i dan Abu Hanifah mengatakan cukup mengusap Sebagian kepala.madzhab lain ada yang mewajibkan meratakan air ke seluruh kepala. wallahu a'lam bisshawaab Referensi : Ibanatul Ahkam Syarah bulughul maram ────────────────── - *NOTE : YANG HAPUS CR SEMOGA DOSA YANG SHARE AKAN DI TF KE DIRIMU AAMIIN YAALLAH 🤲.* ⑅ ◠‌ ⑅ ◠‌ ⑅ ◠‌ ⑅ ࣪◠‌ ⑅ ◠‌ ⑅ ◠‌ ⑅ *{dilarang hapus nama cr! }* ╰┈➤ ⓘ 𝙲𝚊𝚑𝚊𝚢𝚊 𝙸𝚜𝚕𝚊𝚖𝚒
❤️ 👍 👏 😎 😛 6

Comments