CORETAN HIJRAH
CORETAN HIJRAH
June 9, 2025 at 12:20 PM
*_📖✍🏻Fiqih wanita_* 🗣️ Apakah jika memakai baju panjang yang terseret-seret di tanah itu najis? Bagaimana jika masuk masjid dan melakukan shalat dengan pakaian tersebut? "hukum memakai pakaian panjang yang menjulur ke tanah dan menjadi kotor". Pertama-tama, perlu dipahami bahwa suci dan najis memiliki definisi masing-masing: 1. Sesuatu yang suci belum tentu bersih. 2. Sesuatu yang bersih dan suci belum tentu dapat mensucikan (contoh: air teh bersih dan suci, tapi tidak dapat mensucikan). 3. Tentang kebersihan dan kesucian, ada pembagian lebih detail seperti nazafah, thaharah, tazkiyah yang mungkin bisa kita bahas lain waktu. Begitu juga dengan najis, sesuatu yang kotor belum tentu bisa dikatakan mutanajis atau sesuatu yang sudah terkena najis dan hadas. Yang ingin kita bahas adalah bagaimana hukum pakaian panjang yang kita pakai dan tersapu oleh tanah. Apakah shalat kita tetap sah? Ada perbedaan pendapat ulama mengenai tanah yang bercampur najis, terutama bagi yang menggunakan pakaian panjang. Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu. Ada sebuah riwayat di mana Ummu Salamah bertanya kepada Nabi: تكرار المشي في الثوب الطويل الذي يمس الأرض النجسة والطاهرة يطهر الثوب، لأن الأرض يطهر بعضها بعضاً بدليل حديث أم سلمة أنها قالت: إني امرأة أطيل ذيلي أمشي في المكان القذر ، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم يطهره ما بعده ويتفق المالكية والحنابلة مع الحنفية في ذلك، وأقره الشافعي بما جرى على يابس، وقيده الحنابلة بيسير النجاسة، وإلا وجب غسله "Apabila pejalan kaki menggunakan celana panjang dan ujungnya menjulur ke tanah yang suci dan najis, maka pakaiannya masih dianggap suci, karena tanah dapat mensucikan sebagiannya. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah RA yang pernah bertanya kepada Nabi, 'Ujung celana saya panjang (menjulur ke tanah) dan saya pernah melewati tempat yang kotor.' Rasulullah SAW menjawab, 'Kotoran itu akan disucikan oleh tanah yang bersih setelahnya.'" Dari riwayat di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa jika pakaian yang kita pakai menyapu tanah dan akan digunakan untuk shalat, insya Allah shalatnya tetap sah. Riwayat ini diikuti oleh 3 mazhab (Maliki, Hanafi, Hambali). Bagaimana dengan mazhab Imam Syafi'i yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia? Ada pengecualian untuk mazhab Syafi'i, yaitu tetap boleh memakai pakaian yang terkena tanah tersebut dengan catatan tanahnya adalah tanah kering, bukan tanah basah. Oleh karena itu, sesuai dengan mazhab Imam Syafi'i yang terkenal sangat berhati-hati dalam berfatwa, mayoritas masyarakat Indonesia sudah terbiasa membedakan pakaian yang dipakai untuk bepergian dengan pakaian yang dipakai untuk beribadah, seperti memakai mukena untuk perempuan atau sarung untuk laki-laki. Namun, kembali lagi pada keyakinan diri kita masing-masing, karena ibadah itu tentang keyakinan diri. Jika kita yakin bahwa pakaian yang kita kenakan terhindar dari sesuatu yang mutanajis atau tercampur dengan najis dan hadas, maka sah-sah saja dipakai untuk shalat. Tetapi apabila kita tidak yakin atau ada keraguan (شك), maka sebaiknya diganti dulu dengan pakaian lain, misalnya bagi perempuan dengan mukena. Kesimpulannya, shalatlah dengan pakaian yang baik, yaitu suci dan bersih. Seperti yang disebutkan dalam Surat Al-Muddatsir ayat 4: "وثيابك فطهر" (dan pakaianmu bersihkanlah). Ayat ini mencakup perintah untuk mensucikan baju dari najis karena hal itu termasuk salah satu penyempurna shalat. Namun, makna ayat tersebut lebih dalam lagi, yaitu "pakaian" yang dimaksud adalah perbuatan kita. Jadi, yang dimaksud untuk dibersihkan adalah bagaimana kita memurnikan diri dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala ibadah kita seperti riya', takabur, ujub, dan lain-lain, yang diperintahkan Allah untuk kita tinggalkan ketika beribadah kepada-Nya. Wallahu a'lam bishawab ╰┈➤ ⓘ *Coretan'Hijrah* تا🌹 📚
❤️ 4

Comments