Belajar Hukum Setiap hari
May 15, 2025 at 03:14 PM
*Belajarhukum* itu *menyenangkan* dengan belajar *1hari1pasal :*
KUH Perdata: Pasal 1240
Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
Tulisan ini di posting dari akun :
*twitter* : @lawyerfahrul
*instagram* & *tiktok*: @lawyer.fahrul
*Telegram* : https://t.me/tiaphari1pasal
*Channel Whatsapp* : https://whatsapp.com/channel/0029VaAomaG4SpkQOtFPUI29
*youtube* : https://youtu.be/DeWmrUcGJIo?si=Onuvnx4wvT3k27pX
*website* : https://www.fahrul.com/2025/05/kuh-perdata-pasal-1240.html