Belajar Hukum Setiap hari
May 18, 2025 at 10:26 PM
*Belajarhukum* itu *menyenangkan* dengan belajar *1hari1pasal :* KUH Perdata: BAGIAN 4. Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan Pasal 1243 Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Tulisan ini di posting dari akun : *twitter* : @lawyerfahrul *instagram* & *tiktok*: @lawyer.fahrul *Telegram* : https://t.me/tiaphari1pasal *Channel Whatsapp* : https://whatsapp.com/channel/0029VaAomaG4SpkQOtFPUI29 *youtube* : https://youtu.be/irs9Glf0RHY?si=vKMbnUCLamIT-ke8 *website* : https://www.fahrul.com/2025/05/kuh-perdata-pasal-1243.html

Comments