Belajar Hukum Setiap hari
May 25, 2025 at 02:00 PM
*Belajarhukum* itu *menyenangkan* dengan belajar *1hari1pasal :* KUH Perdata: Pasal 1245 Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya. Tulisan ini di posting dari akun : *twitter* : @lawyerfahrul *instagram* & *tiktok*: @lawyer.fahrul *Telegram* : https://t.me/tiaphari1pasal *Channel Whatsapp* : https://whatsapp.com/channel/0029VaAomaG4SpkQOtFPUI29 *youtube* : https://youtu.be/OK13v4Y1hCM?si=COiip5FVBjqYhkW0 *website* : https://www.fahrul.com/2025/05/kuh-perdata-pasal-1245.html

Comments