
Darul Hikmah
May 20, 2025 at 12:43 AM
*TABUNGAN HAJI, WAJIBKAH DIZAKATI?*
Assalamu'alaikum ustadz..afwan, apkh biaya haji yg disetor utk mendptkn porsi haji yg 25 jt itu hrs dibayar zakatny? Dan apkh byr zakatny hrs dirapel jika sblmny tdk dikeluarkan zakatny?
Dan bolehkah zakatny diberikan kpd adik perempuan yg janda utk modal usaha? (...6819)
===
Wa’alaikumussalaam... Baarokallaahu fiik.
Perlu dirinci. *Pertama*, jika tabungan tadi masih berupa tabungan yang diniatkan untuk berhaji, belum dapat porsi, sehingga dia bisa menariknya kapan saja, maka jika telah sampai nishab dan berlalu satu tahun, wajib dikeluarkan zakatnya tiap tahun sebesar 2,5%.
*Kedua*, jika sudah dapat porsi, sehingga setoran tersebut tidak bisa diambil sewaktu-waktu atau ditarik kembali kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak bisa berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lainnya yang sah, maka ada dua pandangan: 1) tetap mewajibkannya, 2) tidak mewajibkannya.
Perbedaan pendapat berakar pada perbedaan memandang apakah uang tsb masih menjadi milik sempurna atau tidak. Yang tidak mewajibkan alasannya adalah karena realitas setoran haji itu sudah tidak dimiliki oleh pemiliknya dengan *kepemilikan yang sempurna* (_milk at-tâmm_), sementara syarat wajibnya zakat adalah adanya kepemilikan yang sempurna itu. Sama kasusnya seperti seseorang sudah membayar indent untuk membeli mobil, maka meskipun mobilnya belum jadi, uang yang sudah dibayarkan tersebut tidak wajib dizakati lagi. Allaahu A’lam.
Terkait: ▶️ *Zakat Al-Mâl al-Mustafâd, Gaji, Tabungan, Honorarium...* https://youtu.be/0UlAGrPdCZs
▶️ *Bayar Zakat Sebelum Waktunya: Ini 3 Syaratnya. Tempat & Waktu Pembayaran Zakat* https://youtu.be/x6QwylGZLwE
*Gabung Channel WA Darul Hikmah*: https://whatsapp.com/channel/0029VaeoD6P4inos1Xpy5u2f
🌷🌿🎁
Support pembangunan masjid Ponpes Darul Hikmah Banjarbaru, perluasan lahan pondok, infaq pendidikan, atau zakat ke *Rekn BSI no. 774.774.1440* an Yayasan El-Fikri El Islami Baron Banjarbaru. *CP*: wa.me/6281349744506 (Ustadz Bairi)