
netiz.id | Lebih Mendalam & Terpercaya
June 4, 2025 at 08:21 AM
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tidak boleh ada kegiatan perkebunan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Jadi jika PT CAS tetap beroperasi tanpa HGU, itu jelas pelanggaran,” ujar Safri kepada awak media, Rabu (04/06/25).
Baca berita Netiz.ID "Anggota DPRD Sulteng Nilai Pernyataan Kadis PMPTSP Morut soal PT CAS Menyesatkan" selengkapnya pada link https://netiz.id/daerah/baca/anggota-dprd-sulteng-nilai-pernyataan-kadis-pmptsp-morut-soal-pt-cas-menyesatkan/
Ikuti saluran WhatsApp netiz | Lebih Mendalam & Terpercaya di https://wa.netiz.id
👍
1