
Markaz Inayah
June 7, 2025 at 02:23 AM
6⃣ Hari Keenam (Bag. 6)
Beberapa kesalahan dan koreksinya:
a. Melempar jumrah dari kejauhan dan tidak memastikan sampainya lemparan kerikil ke tiang tugu atau ke dalam lubang jumrah.
b. Orang yang fisiknya kuat mewakilkan dalam melempar, padahal mewakilkan hanya diperbolehkan bagi orang yang lemah dan semisalnya.
c. Melempar jumrah dengan sandal atau batu besar dan semisalnya.
d. Dalam setiap lemparan mengucapkan :
اللهم إغضاباً للشيطان، وإرضاءً للرحمن
artinya: "Ya Allah (lemparan ini adalah untuk membuat marah setan dan membuat ridha Ar-Rahman (Allah)".
e. Berdiri untuk berdoa di samping Jumrah Aqabah.
f. Keyakinan bahwa mereka melempar syetan.
g. Ramal (berlari kecil) dan idhtiba' (membuka pundak sebelah kanan) dalam thawaf ifadhah dan wada', padahal ini hanya disyariatkan pada thawaf qudum.
h. Berdesakan untuk dapat mencium Hajar Aswad. Sehingga menyebabkan pertengkaran yang tidak sepantasnya dilakukan dalam ibadah dan tempat tersebut.
i. Keyakinan bahwa Hajar Aswad dapat memberikan manfaat. Sehingga setelah mengusap Hajar Aswad tersebut, mereka mengusapkan tangan ke seluruh bagian tubuh mereka. Ini adalah suatu kejahilan dan kesesatan. Yang dapat memberikan manfaat hanyalah Allah semata.
j. Mengusap semua rukun/pojok Ka'bah, dan dinding-dindingnya. Padahal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengusap kecuali Rukun Yamani dan Hajar Aswad.
k. Mencium Rukun Yamani. Yang disyari'atkan hanyalah mengusapnya.
l. Mengkhususkan setiap putaran dengan doa khusus.
m. Berdoa secara bersama-sama. Ini akan menyebabkan kegaduhan bagi jamaah lain yang sedang thawaf dan termasuk perbuatan bid'ah yang tidak ada dasarnya.
n. Shalat persis di belakang Maqam Ibrahim meskipun penuh sesak. Padahal jika kondisi demikian, maka shalat tersebut dapat dilakukan di mana saja dari Masjidil Haram.
o. Memanjangkan bacaan pada shalat sunnah thawaf, kemudian mengangkat kedua tangan dan berdoa setelahnya. Ini menyelisihi tuntunan.
p. Bergandengan tangan saat thawaf, ini akan membuat sesak jamaah haji lainnya.
q. Thawaf dengan melewati dalam Hijir Ismail.
r. Bertakbir ketika mendekati Rukun Yamani dan tidak mengusapnya.
s. Menjamak shalat-shalat selama di Mina.
t. Tidak menginap di Mina.