MEDAN TALK | BERITA INFORMASI SEPUTAR DAERAH SUMATERA MEDAN DAN SEKITAR BMKG
June 13, 2025 at 01:57 PM
Peserta BPJS Kesehatan Tidak Kena Aturan Wajib Tanggung 10% Biaya Berobat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan aturan yang mengharuskan pemegang polis asuransi atau nasabah asuransi menanggung 10% dari klaim biaya berobat. Meski demikian, OJK memastikan aturan ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut skema co-payment ini hanya berlaku untuk polis asuransi swasta atau komersial. Dilansir detikFinance, kebijakan ini juga baru berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
"Co-payment tidak berlaku bagi BPJS. Ini hanya berlaku bagi asuransi komersial dan polis yang masih berjalan itu tetap berlaku, kecuali nanti 2026 ada produk yang sudah memulai sesuai SE ini," ujar Ogi di Menteng, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

👍
1