Berbagi Info Ampuh Tutorials
Berbagi Info Ampuh Tutorials
June 3, 2025 at 05:31 AM
*Persiapan Cetak E-Ijazah* Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai 1. Penginputan nilai untuk transkip nilai dengan angka bulat pada aplikasi PDUM. 2. Pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3x4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah. 3. Ijazah dan trankip nilai dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomen klatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah. 4. *Jika terdapat blangko Ijazah dan transkip nilai karena rusak dan/atau kesalahan dalam penerbitan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota dan akan digantikan blangko yang baru nomor seri ijazah tetap pada aplikasi PDUM.* 5. Blangko Ijazah dan transkip nilai yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendis paling lambat 31 Desember 2025 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah. 6. Jika Ijazah dan traskip nilai hilang setelah tahun terbit, maka madrasah dapat menerbitkan salinannya yang ditanda tangani oleh kepala madrasah yang menjabat pada saat salinan dicetak melalui aplikasi PDUM pada kertas ukuran A4 80 gsm.

Comments