
Muslimah.or.id
June 12, 2025 at 12:12 PM
💎 *Menutupi perhiasan di tangan bagi wanita*
Wanita adalah makhluk indah yang bisa menjadi fitnah bagi laki-laki. *Nabi ﷺ bersabda,* _“Jika seorang wanita keluar rumah, maka setan akan mengikutinya.”_
Bagaimana jika seorang wanita memakai perhiasan di tangan dan keluar rumah? Apakah wajib menutupinya dengan sarung tangan?
💡 _Jawaban singkat: Tidak wajib._
Menurut tafsir *Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,* maksud QS. An-Nur ayat 31: _“kecuali yang biasa tampak darinya”_ adalah wajah dan telapak tangan yang mencakup celak, cincin, dan gelang.
📌 Namun, meski tidak wajib, *menjaga diri dari fitnah adalah bentuk taqwa.* Wanita yang berhias sebaiknya cukup menampakkannya di hadapan suami dan mahram, bukan ajnabi.
Karena yang mubah, jika bisa menimbulkan syahwat dan fitnah, bisa berubah menjadi sebab dosa.
🔗 *Baca penjelasan lengkapnya di*
https://muslimah.or.id/22486-menutupi-perhiasan-di-tangan-bagi-wanita.html
🤍 *Dukung dakwah Muslimah:*
https://ypia.or.id/campaign/bantu-operasional-website-dakwah-islam
📌 _Simpan, sebarkan & amalkan. Barangkali ini yang menyelamatkan kita dari fitnah zaman._
Wallahu Ta'ala a'lam.
❤️
❤
3