
KITAB KUNING.
June 11, 2025 at 11:27 AM
Bagaimana hukumnya menikah?, hukum menikah itu kadangkala wajib, haram, makruh bahkan disunnahkan. Menikah hukumnya wajib bagi seseorang jika syahwatnya buas (kuat), dan ia yakin kalo seandainya tidak menikah akan terjerumus pada zina. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama : apabila joni mengalami ereksi maka penglihatan kian menjadi buta dan rasa takutpun juga menghilang.
Nikah woi🗿

❤️
😂
👍
👀
🗿
❤
⭐
💚
😭
😮
38