
kepripedia.com
May 22, 2025 at 06:21 AM
Pemusnahan ini merupakan implementasi fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal yang masuk tanpa memenuhi ketentuan bea masuk, cukai, maupun pajak impor. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 2024 hingga 2025. #taudarikepripedia
https://kepripedia.com/bea-cukai-tanjungpinang-musnahkan-barang-ilegal-senilai-rp-53-miliar/