Cermati Invest Indonesia
Cermati Invest Indonesia
May 21, 2025 at 03:59 AM
*🧾Aturan dan Besaran Pajak Obligasi yang Ditanggung Investor, Sudah Tahu?🧾* Ketika memilih investasi obligasi, investor perlu mengetahui tentang aturan pajak obligasi dan juga besarannya sangat penting untuk dilakukan. Dengan begitu, Anda selaku investor obligasi bisa lebih akurat memperhitungkan tentang potensi keuntungan dari instrumen investasi tersebut. *Tarif Pajak PPh pada Bunga Obligasi* Tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi turun dari 15% menjadi 10% berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021 dan berlaku sejak Agustus 2021, berlaku untuk seluruh obligasi pemerintah maupun korporasi. Namun, dana pensiun yang memenuhi syarat serta bank di Indonesia atau cabang bank asing dibebaskan dari PPh final ini dan untuk bank, dikenai tarif umum sesuai UU PPh *Siapa Pihak yang Memungut Pajak Obligasi?* 1. Penerbit obligasi maupun Bank Kustodian. 2. Perusahaan efek, perbankan, dana pensiun, dealer, sampai reksa dana yang menjadi pihak pedagang perantara maupun pembeli. 3. Kustodian atau sub registry sebagai pihak yang melakukan pencatatan mutasi atas hak kepemilikan. *Pelajari Pajak Obligasi agar Tak Salah Perhitungan saat Merencanakan Investasi* Dengan imbal hasil stabil dan kupon bunga yang umumnya telah ditentukan sejak awal, banyak investor mampu memprediksi potensi keuntungan yang diperoleh saat investasi obligasi. Namun, sadari jika menanam modal di instrumen tersebut dikenakan dengan tarif pajak obligasi dengan nominal tertentu. 👉👉👉 Baca informasi selengkapnya: https://invest.cermati.com/artikel/pajak-obligasi 🧈 Investasi Emas Mulai 10rb: https://b.cermati.com/EMAS 💵 Beli Reksa Dana di Cermati Invest: https://b.cermati.com/REKSADANA 📈 Investasi Saham Lebih Mudah: https://b.cermati.com/SAHAM

Comments