
Jatimtimes.com
June 12, 2025 at 04:35 PM
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) baru-baru ini menetapkan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan (AS), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus senilai Rp 42 miliar. Penetapan ini ditanggapi santai pimpinan Polinema saat ini.
Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo, ST., MT., menyampaikan rasa prihatin mendalam atas berita yang beredar terkait penetapan tersangka tersebut. “Ya tentunya kami mewakili Polinema juga menyampaikan rasa prihatin juga dengan informasi atau berita yang barangkali beredar atau tersampaikan melalui media,” ujar Supriatna, menegaskan sikap institusi, Kamis (12/6/2025). https://jatimtimes.com/baca/339209/20250612/060900/kasus-eks-direktur-direktur-polinema-masalah-personal