Serambinews.com
Serambinews.com
June 16, 2025 at 06:39 AM
Anggota TNI AL Kelasi I Jumran divonis penjara seumur hidup kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota pada sidang agenda putusan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Senin (16/6/2025). https://aceh.tribunnews.com/2025/06/16/jumran-anggota-tni-al-pembunuh-juwita-divonis-penjara-seumur-hidup-keluarga-korban-belum-puas

Comments