Serambinews.com
Serambinews.com
June 17, 2025 at 02:34 PM
Jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Aksya dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai, Azam terbukti bersalah menerima suap dari kuasa hukum terkait pengembalian uang korban investasi bodong tersebut. https://aceh.tribunnews.com/2025/06/17/sosok-azam-akhmad-akhsya-jaksa-tilap-uang-korban-investasi-bodong-rp-117-miliar-dituntut-4-tahun

Comments