
Serambinews.com
June 17, 2025 at 04:03 PM
Kejaksaan Agung menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus. https://aceh.tribunnews.com/2025/06/17/tumpukan-uang-sitaan-wilmar-group-118-triliun-bak-gunung-kejagung-sebut-terbanyak-dalam-sejarah