
Media Indonesia
May 27, 2025 at 11:02 AM
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), memutuskan pendidikan dasar atau wajib belajar 9 tahun baik negeri maupun swasta harus digratiskan oleh pemerintah.
*Selengkapnya Baca di sini*
https://mediaindonesia.com/humaniora/776729/mk-putuskan-sd-smp-negeri-dan-swasta-harus-digratiskan-oleh-pemerintah