
PRESET DESIGN BERRY
June 16, 2025 at 02:49 PM
Banyak yang salah paham soal kasus Noxa dan Garena. Walau gambar yang dipermasalahkan dibuat dengan AI, perlu diingat bahwa prompt yang digunakan untuk menghasilkan gambar tersebut adalah hasil pemikiran dan kreativitas Noxa. Prompt bukan sekadar teks, tapi representasi dari ide, konsep, dan visi kreator. Jadi meskipun AI yang menggambar, konsep dan hasil akhirnya tetap punya nilai kekayaan intelektual milik pembuat prompt.
Dalam hukum Indonesia, Pasal 12 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa karya yang dilindungi termasuk karya seni dan karya hasil teknologi, termasuk jika digunakan alat bantu. Pasal 40 juga memperluas perlindungan terhadap ekspresi ide dalam bentuk visual, baik manual maupun digital. Dengan kata lain, karya visual yang dibuat melalui AI tetap bisa dilindungi selama berasal dari ide dan kreativitas manusia, dalam hal ini Noxa.
Alasan bahwa “itu buatan AI, bukan gambar asli Noxa” tidak menghapus fakta bahwa hasil akhirnya berasal dari usaha kreatif Noxa. Bahkan jika digunakan oleh pihak ketiga, tetap perlu izin terlebih dahulu dari pemilik konsep. Perusahaan sebesar Garena seharusnya paham pentingnya menghargai hak cipta dan kontribusi kreator independen, apalagi jika desainnya sangat mirip dengan karya yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, ke depannya akan makin banyak kreator kecil yang karyanya diambil begitu saja tanpa penghargaan. Ini bukan cuma soal Noxa, tapi soal keadilan bagi semua pembuat karya di era AI saat ini. Hak cipta tetap berlaku, dan pencipta tetap berhak atas perlindungan hukum, terlepas dari alat bantu yang digunakan untuk menciptakan karyanya.
❤️
👍
👙
💦
🗿
😂
😮
🤪
11