
Poster Faedah
June 6, 2025 at 11:20 PM
ISTRI SEPERTI TANAH AIR
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
_"Orang yang telah menikah jika dalam keadaan istrinya menyertainya dan dia tinggal di sebuah tempat maka dia tidak boleh mengqashar shalat, karena wanita merupakan ketenangan dan tanah air, di manapun dia berada maka akan ada ketenangan."_
(Zaadul Ma'ad, I/453)
Syaikh Muhammad bin al-Amin asy-Syinqithi _rahimahullah_ berkata,
_"Jika seorang musafir menikah di sebuah negeri atau melewati sebuah negeri yang istrinya berada di situ maka dia harus mengerjakan shalat tanpa mengqashar, karena seorang istri hukumnya seperti tanah air, dan ini merupakan madzhab Malik, Abu Hanifah dan kedua muridnya serta Ahmad, dan Ibnu Abbas berpendapat demikian."_ (Adhwa'ul Bayan, I/278)
@Salafy_Papua
