Random Chat
Random Chat
June 14, 2025 at 06:37 AM
Kalau ada orang membuka galeri hp kita tanpa izin dan menyebarkan foto-foto pribadi, itu bisa termasuk pelanggaran hukum di Indonesia. Ada beberapa pasal yang bisa dikenakan tergantung kasusnya. --- 📌 1. Pelanggaran Privasi (UU ITE) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 30 ayat (1): > "Setiap orang dilarang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun tanpa hak." ➡️ Hukumannya bisa: Pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda sampai Rp600 juta Kalau dia nyebarin foto juga: Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE > Mengubah, menambah, mengurangi, menyembunyikan, atau menyebarkan dokumen/foto pribadi tanpa hak. ➡️ Hukumannya: Penjara maksimal 8 tahun Denda sampai Rp2 miliar --- 📌 2. Pencemaran Nama Baik (UU ITE Pasal 27 Ayat 3) Kalau foto yang disebar menimbulkan malu atau merusak nama baik: > "Setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan konten elektronik yang melanggar kesusilaan atau merugikan orang lain." ➡️ Bisa dipidana 4 tahun atau denda Rp750 juta. --- 📌 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 KUHP - Pencurian, jika dia ngambil hp-nya juga Pasal 310 dan 311 KUHP - Pencemaran nama baik --- 🛡️ Jadi, apa yang harus kamu lakukan? Kumpulkan bukti: screenshot, saksi, atau rekaman Laporkan ke polisi (terutama bagian siber atau unit PPA) Bisa juga konsultasi ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) kalau butuh bantuan
👍 1

Comments