
Random Chat
June 14, 2025 at 06:37 AM
Kalau ada orang membuka galeri hp kita tanpa izin dan menyebarkan foto-foto pribadi, itu bisa termasuk pelanggaran hukum di Indonesia. Ada beberapa pasal yang bisa dikenakan tergantung kasusnya.
---
📌 1. Pelanggaran Privasi (UU ITE)
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 30 ayat (1):
> "Setiap orang dilarang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun tanpa hak."
➡️ Hukumannya bisa:
Pidana penjara maksimal 6 tahun
atau denda sampai Rp600 juta
Kalau dia nyebarin foto juga:
Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE
> Mengubah, menambah, mengurangi, menyembunyikan, atau menyebarkan dokumen/foto pribadi tanpa hak.
➡️ Hukumannya:
Penjara maksimal 8 tahun
Denda sampai Rp2 miliar
---
📌 2. Pencemaran Nama Baik (UU ITE Pasal 27 Ayat 3)
Kalau foto yang disebar menimbulkan malu atau merusak nama baik:
> "Setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan konten elektronik yang melanggar kesusilaan atau merugikan orang lain."
➡️ Bisa dipidana 4 tahun atau denda Rp750 juta.
---
📌 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 362 KUHP - Pencurian, jika dia ngambil hp-nya juga
Pasal 310 dan 311 KUHP - Pencemaran nama baik
---
🛡️ Jadi, apa yang harus kamu lakukan?
Kumpulkan bukti: screenshot, saksi, atau rekaman
Laporkan ke polisi (terutama bagian siber atau unit PPA)
Bisa juga konsultasi ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) kalau butuh bantuan
👍
1