
Kompasiana
June 5, 2025 at 10:52 AM
Dalam menghadapi kekosongan hukum, pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan responsif dengan menerbitkan peraturan pelaksana sementara, guna mengisi kekosongan normatif.
Dengan demikian, tidak seakan-akan ada pembiaran atau negara absen dalam masalah haji furoda
https://www.kompasiana.com/yakusa/68412603ed64150a337f32c2/kontribusi-haji-furoda-triliun-rupiah-negara-jangan-lepas-tangan
👍
❤
❤️
9