Yayasan At-Taubah Amal Fariha
May 24, 2025 at 02:00 AM
1. Hadits ini menjadi dalil keutamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Shalat di kedua masjid tersebut pahalanya begitu besar. Oleh karena itu, dibolehkan bersengajar bersafar menuju masjid tersebut dan dianggap sebagai ibadah. Sedangkan tempat lainnya, tidak dibolehkan bersengaja bersafar dalam rangka ibadah ke sana walau itu adalah masjid.
baca lebih lengkap akses website: https://rumaysho.com/37181-inilah-pahala-shalat-di-masjidil-haram-dan-masjid-nabawi-dibanding-masjid-lainnya.html