
Yayasan At-Taubah Amal Fariha
June 19, 2025 at 01:32 AM
Kedudukan shalat yang lainnya, jika shalat itu lupa atau tertidur sehingga luput dari mengerjakannya, tetap ada qadha’ shalat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684)
https://rumaysho.com/38413-khutbah-jumat-jika-seorang-muslim-memperhatikan-shalat-asalnya-agama-dia-itu-baik.html
