
Radar Buleleng
June 19, 2025 at 11:18 AM
PENGEDAR MAKIN CERDIK! SIMPAN NARKOBA DI BRANKAS SERUPA KAMUS
Timsus Goak Poleng Polres Buleleng menangkap delapan orang tersangka pengedar narkoba. Mereka ditangkap polisi dalam kurun waktu 29 Mei sampai 16 Juni 2025.
Dari 8 orang tersangka, polisi mengamankan barang bukti dengan berat total 4,14 gram.
Salah satu kasus yang menarik adalah keterlibatan pria berinisial KS, 28 tahun, pemuda asal Denpasar.
Dia mengedarkan narkoba di kawasan Desa Les, Kecamatan Tejakula. Dia akhirnya ditangkap di kawasan Desa Les pada tanggal 7 Juni sekitar pukul 5 sore.
Polisi menemukan 10 paket narkoba pada tubuh tersangka. Selanjutnya polisi menggeledah tempat kost tersangka di Jalan Drupadi, Denpasar.
Di sana polisi menemukan dua buah brankas yang digunakan menyimpan narkoba. Brankas tersebut bentuknya menyerupai buku.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka mendapat barang haram dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Karangasem.
Polres Buleleng berkomitmen terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba di Buleleng.
tonton video selengkapnya lewat link: https://www.instagram.com/p/DLFGwG-zUbr/
#bali #buleleng #hukum #kriminal #narkoba #polresbuleleng #radarbuleleng