
Media Ekonomi Islam
May 26, 2025 at 01:52 PM
Dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (2) mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan "tidak halal" pada produk yang memang tidak memenuhi syarat halal.

👍
3