Media Ekonomi Islam
Media Ekonomi Islam
May 26, 2025 at 01:52 PM
Dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (2) mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan "tidak halal" pada produk yang memang tidak memenuhi syarat halal.
Image from Media Ekonomi Islam: Dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 ...
👍 3

Comments