
Dini Inayati S.T.
June 9, 2025 at 10:46 PM
*Soroti Minimnya Lahan Pemakaman, DIni Inayati : Developer Harus Tanggung Jawab*
Ketersediaan lahan pemakaman berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan perumahan. Mengacu pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa perumahan merupakan kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik di perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Peraturan tersebut juga di kuatkan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pengembang perumahan wajib menyediakan fasilitas sosial/umum yang berbentuk makam/tempat pemakaman umum dengan luas minimal 2% dari lahan perumahan.
“Dalam membantu pemenuhannya, para developer perumahan tetap harus memperhatikan prasarana, sarana, dan utilitas umum secara memadai. Kebutuhan pemakaman merupakan salah satu jenis utilitas umum yang dimaksud,” tegasnya.
Namun demikian, Dini menyesalkan bahwa sangat sedikit pengembang perumahan di Kota Semarang yang memenuhi kebutuhan lahan pemakaman. Ia menambahkan, banyak warga perumahan yang ditinggalkan pengembangnya mengalami kesulitan ketika harus memakamkan jenazah.
“Hal ini harus menjadi koreksi bagi Pemerintah Kota Semarang pada saat mengeluarkan perizinan pembangunan perumahan oleh developer. Karena pada akhirnya Pemerintah Kota juga yang harus bertanggung jawab mengadakan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum. Sehingga anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah cukup besar,” jelasnya.
Dini pun mengajak seluruh pihak mulai dari warga, aparat kelurahan dan kecamatan, hingga Pemerintah Kota, untuk peduli sejak awal proses perizinan pendirian perumahan. Ia juga mendorong para developer untuk lebih berkomitmen dalam memenuhi prasarana, sarana, dan utilitas umum demi terwujudnya kawasan permukiman yang layak huni
Selengkapnya di https://www.diniinayati.com/2025/06/soroti-minimnya-lahan-pemakaman-dini-inayati-developer-harus-tanggung-jawab.html
_______
Ikuti dan ketahui informasi terbaru mengenai aktifitas kedewanan dan kemasyarakatan Dini Inayati S.T dengan mengakses tautan -tautan dibawah ini
1. Saluran WhatsApp : https://bit.ly/salurandini
2. Rilis kegiatan : https://www.diniinayati.com/
3. Sapa Admin di https://bit.ly/SapaADMIN
4. Aspirasi / Pengaduan : https://bit.ly/m/diniinayati
#pkspelayanrakyat #fraksipksdprdkotasemarang #pksbersamarakyat #dprdkotasemarang #tembalangcandisari
👍
❤️
3