Ammi Nur Baits
June 12, 2025 at 03:11 AM
TEKNIS PENGEMBALIAN BARANG TITIPAN
Ustadz Muhammad Abu Rivai حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Kamis, 12 Juni 2025
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Yogyakarta
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan kitab Syarh Al Mumti' Ala Zaadil Mustaqni, yakni pada bab wadiah berupa akad titip menitip, dimana ada 2 pihak yang terlibat yakni si A yang menitipkan barang kepada B, jika si B mengembalikan kepada orang yang memegang harta tuannya, semisal dikembalikan kepada staf/karyawan/asistennya si A, yakni si C atau D, berarti jika B mengembalikan kepada orang kepercayaan A maka jika terjadi masalah pada barang berupa kerusakan atau kehilangan maka posisi B tidak diminta ganti rugi.
Padahal si A tidak bilang ke B agar diantarkan kepada orang kepercayaan atau keluarganya A, di kasus ini ada perbedaan pendapat ulama, diantara ulama berpendapat jika tidak ada izin maka tidak boleh, karena bisa jadi A tidak sepenuhnya percaya dengan bawahannya atau keluarganya, justru percaya kepada B, sehingga solusinya adalah dikembalikan kepada urf adat kebiasaan masyarakat.
Untuk barang kategori nilai mewah/berharga, biasanya keumuman berlaku tidak mengembalikan kepada selain A, bukan kepada asisten/keluarganya kecuali ada permintaan dari A.
Untuk barang kategori bukan barang mewah, biasanya keumuman bisa dikembalikan kepada asisten/keluarganya.
Oleh karena itu Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ أُوْدِعَ وَدِيْعَةً فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa dititipi barang maka tidak ada kewajiban untuk mengganti.” [HR. Ibnu Majah no. (2401), dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. )1959).]
Dan beliau bersabda ﷺ :
لاَ ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ
“Tidak ada kewajiban mengganti bagi penerima amanah.”[HR. Daruquthni no. (4113), Baihaqi 6/289, dan dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. (1547).]
Adapun jika penerima titipan melakukan keteledoran, misalnya tidak menjaga barang sehingga rusak, atau melakukan perbuatan melampai batas sehingga barang titipan itu rusak, maka ia wajib mengganti kerusakannya.
wallahu'alam
Youtube;https://www.youtube.com/watch?v=aDNICTJbrSM
Facebook;https://web.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits
#barang #titipan #akad #wadiah
❤️
👍
4