Ammi Nur Baits
June 15, 2025 at 11:30 AM
HUKUM HAJI DENGAN UANG HARAM
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Ahad, 15 Juni 2025
🏢 Masjid Abdurrahman bin Auf, Yogyakarta
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan buku fiqih jual beli, perihal hukum haji dengan uang haram, dimana kita ketahui ada haji reguler, haji plus, maupun haji furoda. Mengenai haji menggunakan uang haram, ada perbedaan pendapat di antara para ulama, diantaranya terkait ;
1. Syarat sah haji, dimana status keabsahan haji ditentukan oleh kehalalan harta, jika haram maka tidak sah
2. Syarat wajib haji, artinya bisa membiayai dirinya berangkat maka wajib haji, terlepas dari mana mendapatkan harta.
Unsur paling dominan dalam pelaksanaan haji adalah biaya, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.[Surat Ali ‘Imran Ayat 97]
Ketika Baitulah al-haram mengandung segala kebaikan yang di sebut secara umum ini dan akan banyak perincian-perinciannya, maka Allah mewajibkan para hamba yang mukalaf yang mampu melakukan perjalanan kepadanya untuk menunaikan haji. yaitu orang-orang yang mampu sampai ke Baitulah dengan mengendarai kendaraan apa pun yang sesuai denganya dan perbekalan yang harus disiapkannya. Karena itulah Allah berfirman dengan lafadz tersebut yang memungkinkannya untuk mengendarai segala bentuk kendaraan yang modern yang akan muncul di kemudian hari.[Tafsir as-Sa'di]
Kemampuan melaksanakan ibadah haji itu mencakup finansial & fisik, untuk memahami lebih lanjut tentang ibadah maka dapat kita rinci pembagian ibadah itu ada 3 yakni ;
1. Ibadah badaniyah ; murni bermodal fisik sehingga orang miskin pun dapat mengamalkannya semisal puasa, shalat
2. Ibadah maaliyah ; murni dengan harta walaupun fisiknya tidak mampu tetap dapat mengamalkan semisal zakat, sedekah, qurban, wakaf
3. Gabungan ibadah badaniyah & maaliyah ; haji dan umroh
wallahu'alam
Youtube;https://www.youtube.com/watch?v=jw0wNUVCPxU
Facebook;https://www.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits
#hukum #haji #uang #haram
❤️
2