Ammi Nur Baits
June 21, 2025 at 12:50 AM
ZAKAT MAAL
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Sabtu, 21 Juni 2025
🏢 Masjid Besar Al Huda, Mertoyudan, Magelang
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Pembahasan kajian pagi ini adalah perihal Fiqih Zakat Maal, ada 3 bentuk mengeluarkan harta yang paling sering ditanyakan masyarakat yakni ;
1. Infaq ; semua bentuk mengeluarkan harta baik yang sifatnya hal yang baik atau hal yang buruk, sebagaimana Allah سبحانه و تعالى berfirman
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ لِيَصُدُّوا۟ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,[Surat Al-Anfal Ayat 36]
2. Sedekah ; mengeluarkan harta untuk tujuan ibadah, semacam ini dipengaruhi oleh ideologi, hal ini ditunjukkan dengan sedekah yang dikeluarkan masyarakat untuk membantu perkembangan dakwah ideologinya
3. Zakat ; ini termasuk sedekah yang sifatnya wajib, karena latarbelakang iman yang merupakan bagian dari rukun islam
Zakat dengan makna penyucian jiwa, dalinya firman Allah
فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَىٰهَا
Artinya: Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.[Asy-Syams Ayat 8]
قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّىٰهَا
Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,[Asy-Syams Ayat 9]
Zakat maknanya adalah badan, berlaku bagi fisik hamba yakni zakat fitri.
Risiko bahaya tidak paham fiqih zakat ada konsekuensinya, sebagaimana hadits,
“Aku akan sampaikan kepada kalian sebuah hadis, maka ingatlah! Sesungguhnya dunia diisi oleh empat golongan orang: (1) Seorang hamba yang dikaruniai oleh Allah harta dan ilmu. Dengan ilmu itu ia bertakwa kepada Allah, ia dapat menggunakannya untuk menyambung silaturahmi, dan ia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. (2) Seorang hamba yang diberi Allah ilmu, tetapi tidak diberi harta. Namun, ia memiliki niat yang benar sambil berkata, ‘Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan amalan seperti si Fulan.’ Maka, ia (mendapatkan pahala) berdasarkan apa yang dia niatkan. Sehingga keduanya mendapatkan pahala yang sama. (3) Seorang hamba yang diberikan harta, tetapi Allah tidak memberikannya ilmu. Ia menggunakan hartanya tanpa ilmu. Ia tidak menggunakan hartanya dalam takwa kepada Allah, ia tidak menggunakan untuk menyambung silaturahmi, dan ia juga tidak tahu bahwa Allah memiliki hak atas hartanya. Dan inilah tingkatan terburuk. (4) Seorang hamba yang tidak diberikan Allah harta maupun ilmu, namun ia berkata, ‘Andai aku memiliki harta, tentu aku akan melakukan apa yang dilakukan Fulan.’ Maka, ia berdasarkan niatnya. Sehingga bagi keduanya, mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325 dan Ahmad no. 18031)
wallahu'alam
Youtube ;https://www.youtube.com/watch?v=KGQ-ODgS9dc
Facebook;https://www.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits
#fiqih #zakat #maal #sedekah