
Surabaya Mengaji
June 21, 2025 at 01:05 AM
*BOLEHKAH SEORANG NON MUSLIM MENJADI WALI AKAD NIKAH?*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Pertanyaan:
Apakah orang kafir diperbolehkan menjadi wali akad nikah?
Jawaban:
Orang kafir tidak diperbolehkan menjadi wali akad nikah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain.” (QS. At-Taubah: 71)
Dan juga firman Allah Ta’ala,
وَالَّذينَ كَفَرُواْ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal: 73)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Seorang non-muslim tidak boleh menjadi wali bagi muslim, dan ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama.”
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Semua ulama yang saya ketahui bersepakat atas hal ini.”
Sumber: https://muslim.or.id/104761-fatwa-ulama-bolehkah-seorang-non-muslim-menjadi-wali-akad-nikah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id