
Ponselmuslim
June 12, 2025 at 10:06 PM
HUKUM MENOLEH DAN MELETAKAN TANGAN DI TELINGA SAAT ADZAN DI MIKROFON
386 - Apakah muadzin perlu menoleh saat mengucapkan: "Hayya ‘alaṣ-ṣalāh, hayya ‘alal-falāḥ", ataukah mikrofon sudah mewakili fungsi menoleh itu? Dan bagaimana hukum meletakkan kedua tangan di telinga saat adzan?
Jawaban: Saya berpendapat bahwa tidak perlu menoleh, karena disyariatkannya menoleh dahulu adalah demi menyampaikan suara kepada orang-orang yang ada di kanan dan kiri. Dalam kondisi sekarang, jika menoleh maka suara justru akan melemah. Maka hendaknya tetap menghadap ke depan ke arah mikrofon.
Adapun meletakkan kedua tangan di telinga, yang tampak adalah bahwa hal itu merupakan sunnah, karena dapat mengumpulkan suara dan memperbaikinya.
📚 Fatawa 'ala thoriq
Syiekh Utsaimin Rahimahullah
Https://t.me/ponselmuslim
https://whatsapp.com/channel/0029VaCNkCqLikg4WOZkJf2B
