
NGAPAKPEDIA
June 15, 2025 at 07:42 AM
INFORMASI📑📑
*POKOK-POKOK PERUBAHAN KEBIJAKAN BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN*
Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa.
Pendidikan adalah mandat Konstitusi sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa yang penyelenggaraannya telah diatur dalam suatu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan implementasinya menjadi bagian dari komitmen Pemerintah dalam Asta Cita.
*Beberapa pokok perubahan yang diterapkan mulai tahun anggaran 2025 meliputi*
1. Alokasi Buku Wajib Minimal 10%
Untuk memastikan bahan ajar yang layak tersedia, satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 10% dari pagu tahunan untuk penyediaan buku-baik buku teks maupun buku non-teks seperti ensiklopedia, kamus, dan buku bacaan pengayaan.
2. Batas Maksimal untuk Pemeliharaan dan Honor
Alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20%, sedangkan honor non-ASN maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) dari 50% pagu dana.
3. Integrasi Dana Kinerja untuk Pembelajaran Mendalam dan Koding/Al
Program BOS Kinerja disederhanakan menjadi satu skema, yaitu BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik, dengan prioritas pelaksanaan Pembelajaran Mendalam dan Pembelajaran Koding/Kecerdasan Artifisial.
4. Penguatan Pelatihan Terpadu melalui LMS
Pelatihan guru dilaksanakan oleh UPT dan LPD resmi menggunakan pendekatan IN-ON-IN dan difasilitasi dalam Learning Management System (LMS) nasional.
*Penyusunan RKAS dan Implementas*
Bagi satuan pendidikan yang belum menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), batas penyusunan ditetapkan *paling lambat 31 Juli 2025* sedangkan penyesuaian RKAS untuk satuan yang sudah menyusun *berlaku hingga 31 Agustus 2025*.
Semua perencanaan harus memperhatikan batasan anggaran yang telah ditentukan dan diarahkan pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap mutu pembelajaran
Selengkapnya
*Juknis Dana BOS Tahun 2025*
https://drive.google.com/file/d/13mSlmBvhddh57gFxe2CkjGs5CyR8oIA0/view?usp=drivesdk
👍
❤️
🙏
9