NGAPAKPEDIA
NGAPAKPEDIA
June 15, 2025 at 07:42 AM
INFORMASI📑📑 *POKOK-POKOK PERUBAHAN KEBIJAKAN BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN* Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah mandat Konstitusi sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa yang penyelenggaraannya telah diatur dalam suatu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan implementasinya menjadi bagian dari komitmen Pemerintah dalam Asta Cita. *Beberapa pokok perubahan yang diterapkan mulai tahun anggaran 2025 meliputi* 1. Alokasi Buku Wajib Minimal 10% Untuk memastikan bahan ajar yang layak tersedia, satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 10% dari pagu tahunan untuk penyediaan buku-baik buku teks maupun buku non-teks seperti ensiklopedia, kamus, dan buku bacaan pengayaan. 2. Batas Maksimal untuk Pemeliharaan dan Honor Alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20%, sedangkan honor non-ASN maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) dari 50% pagu dana. 3. Integrasi Dana Kinerja untuk Pembelajaran Mendalam dan Koding/Al Program BOS Kinerja disederhanakan menjadi satu skema, yaitu BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik, dengan prioritas pelaksanaan Pembelajaran Mendalam dan Pembelajaran Koding/Kecerdasan Artifisial. 4. Penguatan Pelatihan Terpadu melalui LMS Pelatihan guru dilaksanakan oleh UPT dan LPD resmi menggunakan pendekatan IN-ON-IN dan difasilitasi dalam Learning Management System (LMS) nasional. *Penyusunan RKAS dan Implementas* Bagi satuan pendidikan yang belum menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), batas penyusunan ditetapkan *paling lambat 31 Juli 2025* sedangkan penyesuaian RKAS untuk satuan yang sudah menyusun *berlaku hingga 31 Agustus 2025*. Semua perencanaan harus memperhatikan batasan anggaran yang telah ditentukan dan diarahkan pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap mutu pembelajaran Selengkapnya *Juknis Dana BOS Tahun 2025* https://drive.google.com/file/d/13mSlmBvhddh57gFxe2CkjGs5CyR8oIA0/view?usp=drivesdk
👍 ❤️ 🙏 9

Comments