
Kota Tangerang
June 21, 2025 at 01:51 PM
*Pedagang Pasar Anyar Diizinkan Renovasi Kiosnya Asal Tak Mengubah Struktur Bangunan*
Pemerintah Kota Tangerang memastikan bahwa proses renovasi lapak dan kios di Pasar Anyar setelah pedagang menerima lapak atau kios dan kuncinya, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Hal ini tertuang berdasarkan surat dari Perumda Pasar Kota Tangerang Nomor: 539:/149-ADM/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang permohonan perbaikan dan surat permohonan tanggapan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Nomor UM.01.02-Cb11/331 tanggal 11 Juni 2025.
Read more at: https://tangerangkota.go.id/berita/detail/52509/pedagang-pasar-anyar-diizinkan-renovasi-kiosnya-asal-tak-mengubah-struktur-bangunan
Download aplikasi Android TangerangLive : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.tangerangkota.tangeranglive&hl=en