al Makna
al Makna
June 8, 2025 at 10:07 PM
“Jangan engkau menasehati orang dengan mempersyaratkan harus diterima nasehat tersebut darimu, jika engkau melakukan perbuatan berlebihan yang demikian, maka engkau adalah ORANG YANG ZHALIM bukan orang yang menasehati. Engkau juga orang yang menuntut ketaatan bak seorang raja, bukan orang yang ingin menunaikan amanah kebenaran dan persaudaraan. Yang demikian juga bukanlah perlakuan orang berakal dan bukan perilaku kedermawanan, namun bagaikan perlakuan penguasa kepada rakyatnya atau majikan kepada budaknya” (Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah — Al Akhlaq was Siyar fi Mudawatin Nufus, 45) —— ⚒️ KAMI BANTU MENYALURKAN DANA RIBA, SYUBAHAT & HARAM UNTUK FASILITAS UMUM DISEKITAR MARKAZ DAKWAH AL-MAKNA Dana/Harta riba adalah bunga bank dan semisalnya. Harta riba haram hukumnya dalam Islam tidak boleh kita manfaatkan dan wajib dikeluarkan. Kami siap menyalurkan dana riba dan dana syubhat untuk fasilitas umum, sosial dll. Salurkan ke rekening BSI (Bank Syariah Indonesia) 99 663311 16 a.n Yayasan Al-Makna Al-Islami Lumajang Konfirmasi Dana Riba/Syubhat # Nama # Nominal Ke whatsapp : https://wa.me/6285655851933 Semoga Allah menyelamatkan dan membersihkan kita dari harta haram. Wallahu waliyyut taufiq.
❤️ 1

Comments