As-Salafiyyah 🇮🇩
As-Salafiyyah 🇮🇩
June 13, 2025 at 12:09 AM
*✍ FAEDAH FIQHIYYAH* Terdapat empat macam salam penghormatan (tahiyyah) dalam Islam: 1. Salam penghormatan kepada masjid, yakni dengan melaksanakan shalat dua rakaat (shalat tahiyyatul masjid). 2. Salam penghormatan kepada Baitullah (Masjidil Haram), yaitu dengan melakukan thawaf sebanyak tujuh putaran. 3. Salam penghormatan kepada tanah haram, yakni dengan berihram ketika memasukinya. 4. Salam penghormatan kepada Mina, yaitu dengan melakukan lontar jumrah. Sebagian ulama menambahkan dua bentuk penghormatan lagi, yaitu: 5. Salam penghormatan kepada Padang Arafah, yaitu dengan melakukan wuquf di sana. 6. Salam penghormatan ketika bertemu sesama Muslim, yakni dengan mengucapkan salam kepadanya. .... Dalam shalat, disunnahkan untuk melakukan enam kali jeda sejenak (saktah), yaitu: 1. Di antara takbiratul ihram dan doa istiftah. 2. Di antara doa istiftah dan ta’awwudz. 3. Di antara ta’awwudz dan basmalah. 4. Di antara bacaan Al-Fatihah dan ucapan "āmīn". 5. Di antara ucapan "āmīn" dan bacaan surah setelah Al-Fatihah. 6. Di antara selesainya bacaan surah dan takbir untuk rukuk. .... Terdapat empat kondisi di mana tidak sah mengikuti imam (bermakmum) dalam shalat, yaitu: 1. Seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan. 2. Seorang laki-laki bermakmum kepada khuntsa (yaitu orang yang memiliki dua alat kelamin atau tidak jelas jenis kelaminnya). 3. Seorang khuntsa bermakmum kepada perempuan. 4. Seorang khuntsa bermakmum kepada sesama khuntsa. Adapun kondisi yang sah untuk bermakmum, ada lima bentuk, yaitu: 1. Laki-laki bermakmum kepada laki-laki. 2. Khuntsa bermakmum kepada laki-laki. 3. Perempuan bermakmum kepada laki-laki. 4. Perempuan bermakmum kepada khuntsa. 5. Perempuan bermakmum kepada perempuan. Kesimpulannya, kaidah umum dalam masalah ini adalah: Tidak sah seseorang bermakmum kepada imam yang secara yakin atau secara kemungkinan memiliki kedudukan lebih rendah darinya dalam syariat. #fikih •┈┈•┈•⊰▫️⊱•┈•┈┈• 🔵 Telegram: t.me/fawaid_hazimiyah

Comments