
As-Salafiyyah 🇮🇩
June 16, 2025 at 02:24 AM
✍ Faedah Agung Seputar Akidah
Syaikh al-‘Allāmah Shāliḥ al-Fawzān –hafizhahullāh– berkata:
▫️ Maksiat terbagi menjadi dua jenis utama:
1. Dosa besar (kabā'ir),
2. Dosa kecil (ṣaghā'ir).
▫️ Adapun dosa besar (kabā'ir), terbagi lagi menjadi dua tingkatan:
1. Dosa besar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam (murtad),
2. Dosa besar yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.
▫️ Dosa besar yang menyebabkan keluar dari Islam adalah seperti:
* Syirik kepada Allah ‘azza wa jalla,
* Kekufuran terhadap Allah,
* Berdoa kepada selain Allah,
* Meminta pertolongan kepada selain Allah,
* Menyembah kuburan,
* Menyembelih untuk selain Allah (seperti untuk kuburan),
* Sihir: mempelajarinya dan mengajarkannya,
* Meninggalkan salat secara sengaja, meskipun tidak mengingkari kewajibannya (menurut pendapat yang rajih).
Ini semua merupakan dosa besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
▫️ Adapun dosa besar selain dari itu terbagi menjadi dua bentuk:
1. Dosa besar dalam masalah keyakinan (i‘tiqādiyyah),
2. Dosa besar dalam bentuk amalan (‘amaliyyah).
▫️ Contoh dosa besar keyakinan (i‘tiqādiyyah):
Seperti keyakinan yang dimiliki oleh kaum Mu‘tazilah, Khawārij, Asyā‘irah, dan kelompok-kelompok lainnya yang:
* Menolak nama-nama dan sifat-sifat Allah,
* Atau hanya menolak nama-nama-Nya saja,
* Atau hanya menolak sebagian sifat dan menetapkan sebagian yang lain.
Ini semua termasuk dosa besar dalam ranah keyakinan. Pelakunya dianggap sebagai fāsiq (orang yang fasik) karena penyimpangan dalam akidahnya, disebut sebagai fasik i‘tiqādī.
▫️ Adapun dosa besar dalam bentuk amalan (kabā'ir ‘amaliyyah):
Seperti:
* Minum khamar (miras),
* Berzina,
* Mencuri,
* Membunuh jiwa tanpa hak,
* Menuduh wanita-wanita baik dan suci berbuat zina tanpa bukti (qadzaf).
Ini semua adalah dosa besar yang berkaitan dengan perbuatan. Pelakunya pun disebut sebagai fāsiq karena amalannya, atau fasik ‘amaliyyah, namun ia tidak keluar dari Islam.
▫️ Maka dari itu, dosa besar dalam hal akidah yang tidak sampai pada tingkat kesyirikan, serta dosa besar dalam amalan, semuanya menyebabkan kefasikan. Namun, tingkat kefasikan dalam akidah lebih berat dibandingkan kefasikan dalam amal.
Meskipun demikian, baik fasik karena akidah maupun fasik karena amal, keduanya tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, *kecuali* dalam satu keadaan, yaitu bila seseorang yang fasik karena penyimpangan akidahnya mengajak dan menyeru orang lain kepada bid‘ah yang ia yakini. Maka dalam kondisi seperti ini, para salaf menghukuminya sebagai kafir, sebagaimana mereka mengkafirkan para pengajak kepada paham Jahmiyyah dan Mu‘tazilah yang menyeru manusia kepada ajaran sesat mereka.
Namun apabila seseorang hanya meyakini kesesatan itu tanpa menyeru orang lain untuk mengikutinya, karena mengira hal itu benar dan terpengaruh oleh tokoh yang menyebarkannya, maka ia tidak dikafirkan. Ia hanya dikatakan sebagai orang yang sesat dan fasik dalam akidahnya.
Dengan demikian, tidaklah seseorang keluar dari Islam kecuali karena melakukan dosa besar dalam bentuk kesyirikan atau kekufuran, sebagaimana firman Allah Ta‘ālā:
إِنَّ ٱللَّهَ لَا یَغۡفِرُ أَن یُشۡرَكَ بِهِۦ وَیَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَ لِكَ لِمَن یَشَاۤء
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. An-Nisā’: 48)
📚 Rujukan: Kitab "Ẓāhirat at-Tabdī‘ wa at-Tafsiq wa at-Takfīr", hlm. 57–59.
#faedah_umum
▫️Channel T A K L I M:
▫️https://t.me/yuk_taklim