☪︎⃝⃞⃟🕌 MEDIA DAKWAH​​ ☪︎܀

8.0K subscribers

About ☪︎⃝⃞⃟🕌 MEDIA DAKWAH​​ ☪︎܀

*ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ* *بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ* *AHLAN WA SAHLAN* *╭༺☪︎⃝⃟❖༻────────────╮* *CHANNEL MENYEDIAKAN* *╰────────────༺☪︎⃝⃟❖༻╯* *꧁⃝❖ 𝐊і𝗍ᥲᑲ 𝐊і𝗍ᥲᑲ* *꧁⃝❖ 𝐐ᥙ᥆𝗍ᥱ𝐬 𝐈sᥣᥲmi* *꧁⃝❖ 𝐌ᥲ𝗍ᥱrі 𝐈sᥣᥲmі* *꧁⃝❖ 𝐊іsᥲһ 𝐍ᥲᑲі* *꧁⃝❖ 𝐊ᥲᥣᥲm 𝐔ᥣᥲmᥲ* *꧁⃝❖ 𝐇ᥲძіs𝗍 𝐇ᥲძіs𝗍* *꧁⃝❖ 𝐀mᥲᥣᥲᥒ 𝐃᥆ᥲ* *꧁⃝❖ 𝐕іძᥱ᥆ 𝐈sᥣᥲmі ძᥣᥣ* *📌 Halal Save dan Share Tanpa Menghilangkan CR/NAMA PEMBUAT!!!* *📌STOP PLAGIAT RISME WALLAHI ANA GA RIDHO* *📌Jangan lupa kasi reaction/emoji di setiap long text yang kalian suka/pengen kalian salin, sebagai tanda terimakasih kalian!!!* *⬇️Link Channel⬇️* *Link Gabung Channel WhatsApp:* https://whatsapp.com/channel/0029VaBEXQ960eBY5oJ8MT3g (Bebas Share Link-nya ke Temen, Tetangga, keluarga dll melalui *Status/Story/Grup WhatsApp, Facebook, Instagram & Tiktok, Twitter* dll) Syukron orang baik semoga Allah membalas kebaikannya 🙏🏻😇 *📝Jangan nyimpan ilmu sendiri, ajaklah seseorang pada kebaikan agar kamu mendapat pahala jariyah💐* ☪︎⃝⃞⃟🕌Akan datang saatnya, pemilik channel ini tidak *Update* lagi dan ternyata telah kembali ke *Maha Penciptanya.* Sebelum *terlambat*, saya ingin memohon maaf pada semua yang tersakiti dengan lisan saya atau postingan saya. Saya tidak tahu apa nasib saya disana jadi mohon di peluk nama saya dalam doa kalian. Terimakasih semuanya @tulisanseseorang

Similar Channels

Swipe to see more

Posts

☪︎⃝⃞⃟🕌 MEDIA DAKWAH​​ ☪︎܀
5/19/2025, 1:15:27 AM

*ONE DAY ONE HADITS* Senin, 19 Mei 2025 / 21 Dzulqo'dah 1446 *Satu Bagian Qurban Bisa untuk Satu Keluarga* عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ Hadits dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, *bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”* Beliau menjawab, *“Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.”* (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) *Pelajaran yang terdapat di dalam hadist* : 1- Satu bagian qurban bisa untuk satu keluarga. Satu kambing bisa untuk satu keluarga. Sepertujuh sapi juga demikian. Yang disebut tersebut adalah serikat dalam pahala, bukan pembiayaan. Lalu apa syarat satu keluarga tersebut? 2- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya. Begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428) 3- Niatan untuk satu keluarga untuk satu qurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut: a- Tinggal bersama atau satu rumah. b- Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya. c- Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah. Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam madzhab Syafi’i, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579) *Tema hadist yang berkaitan dengan Al Quran:* 1- Hewan qurban harus dari jenis Bahimah Al-An’am (hewan ternak). Yaitu unta, sapi, domba, kambing. Kerbau termasuk dari jenis sapi. وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) 2- Dari setiap jenis hewan kurban yang paling utama adalah yang paling mahal harganya dan paling gemuk. ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

❤️ 🇵🇸 💜 💟 😮 8
☪︎⃝⃞⃟🕌 MEDIA DAKWAH​​ ☪︎܀
5/18/2025, 3:23:01 PM

💎من كلام الحبيب عمر بن حفيظ : يروى عن سيدنا علي بن ابي طالب انه بكى يوم، و قيل ما يبكيك؟ قال مرّ بي ثلاثة ايام او اسبوع و لم ينزل بي الضيف لهذا يبكي، يقول أخشى ان الله أعرض عني و صرف الضيوف عني 💌 *"Mutiara ke "272"* 🔖 *Tamu Tanda Pembawa Berkah Untukmu* 💎Kutipan Kalam Habib Umar bin Muhammad bin Hafidz : Diriwayatkan bahwa suatu hari Sayyidina Ali menangis Dikatakan, “Apa yang membuat menangis?” Beliau menjawab, “Telah berlalu 3 hari atau seminggu dan tamu tidak turun bersamaku.” Itu sebabnya beliau menangis. Dan beliau berkata, “Aku takut Allah berpaling dariku dan menjauhkanku dari para tamu-Nya.” ♡

❤️ 😢 6
☪︎⃝⃞⃟🕌 MEDIA DAKWAH​​ ☪︎܀
5/21/2025, 1:27:27 PM

*Safinatun an-najah* - Niat sholat yg benar adalah ketika mengucapkan Takbiratul Ihram "Allahu Akbar" (الله أكبر) lalu niat sholat di dalam hati ( “saya niat sholat fardhu Dzuhur karena Allah ta'ala“) - Tuma'ninah adalah berhenti sejenak keadaan tenang dan stabil dalam melakukan gerakan-gerakan shalat, seperti rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud sprti membaca subhanallah

❤️ 👍 🇵🇸 💚 💟 14
☪︎⃝⃞⃟🕌 MEDIA DAKWAH​​ ☪︎܀
5/20/2025, 1:00:29 PM

💎من كلام الحبيب عمر بن حفيظ : من رأى واعتقد نفسه أنه خير من أحد من الخلق فقد خرج عن التواضع و دخل في قلبه شيء من الكبر 💌 *"Mutiara ke "259"* 🔖 *Jangan Pernah Merasa Lebih Baik!* 💎Kutipan Kalam Habib Umar bin Muhammad bin Hafidz : Barang siapa melihat dan meyakini bahwa dirinya lebih baik dari satu makhluk, maka ia telah keluar dari kerendahan hati dan telah masuk di dalam hatinya sebagian dari kesombongan ♡

❤️ 🇵🇸 🙏 5
☪︎⃝⃞⃟🕌 MEDIA DAKWAH​​ ☪︎܀
5/18/2025, 1:55:23 PM

*ONE DAY ONE HADITS* Sabtu, 17 Mei 2025 / 19 Dzulqo'dah 1446 *Usia Hewan Yang Perlu Diperhatikan Dalam Berkurban* عَنْ جَابِرٍ قَالَ: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ. رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا الْبُخَارِيَّ وَالتِّرْمِذِيَّ. Dari Jabir berkata, bersabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam: *Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun), dan jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (antara usia 8-9 bulan) dari domba/biri-biri”.* (Hr Jamaah kecuali Bukhori dan Tirmizi) *Pelajaran yang terdapat didalam hadist:* 1- Para ulama –rahimahullah- sepakat bahwa syari’at telah menentukan umur tertentu pada hewan kurban, yang tidak boleh berkurban dengan binatang ternak yang berumur dibawah yang telah ditentukan. Dan barang siapa yang berkurban dengan binatang di bawah umur, maka kurbannya tidak sah. (Baca: “Al Majmu’: 1/176) 2- Hadits ini juga menunjukkan dengan jelas bahwa yang boleh disembelih adalah musinnah, kecuali untuk domba/biri dibolehkan untuk menyembelih jadza’ah “.  An Nawawi dalam “Syarah Muslim” berkata: "Para ulama berkata: “al Musinnah adalah yang tanggal gigi serinya ke atas baik dari unta, sapi atau kambing, dari sini sudah jelas bahwa tidak boleh sama sekali menyembelih jadza’ah kecuali dari domba/biri-biri”. 3- Yang jelas makna hadits tersebut menunjukkan bahwa jadza’ah dari domba tidak boleh kecuali sulit mendapatkan yang berusia musinnah. Sedangkan ijma’ menyangkalnya. Maka wajib di takwil dan fahami kepada makna yang lebih utama, jadi yang dimaksud adalah disunnahkan untuk tidak menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun)”. Demikian pernyataan Imam Nawawi dalam “Syarah Muslim” nya. 4- Beberapa hadits yang membolehkan menyembelih jadza’ah dari kambing untuk berkurban, di antaranya adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir –radhiyallahu ‘anhu- berkata: ( ضَحَّيْنَا مَعَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجِذَعٍ مِنْ الضَّأْن ) أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ (4382) . قَالَ الْحَافِظ سَنَده قَوِيّ وصححه الألباني في صحيح النسائي “Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan jadza’ah (usia 8-9 ulan ) dari domba”. (HR. Nasa’i 4382. al Hafidz berkata: sandnya kuat, dan dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Nasa’i) Disebutkan dalam “ ‘Aunul Ma’bud”: “Takwil ini adalah yang seharusnya dilakukan”. 5- Memperhatikan usia hewan kurban juga merupakan hal yang wajib. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2. 6- Penyebutan usia hewan kurban tersebut di atas adalah untuk mencegah kurangnya usia, bukan larangan untuk usia maksimal. Bahkan jika seseorang berkurban dengan usia di bawahnya tidak dibolehkan, dan jika berkurban dengan usia di atasnya boleh dan lebih utama.  *Tema hadist yang berkaitan dengan Al Quran:* 1- Pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ Daging dan darah binatang korban atau hadiah itu tidak sekali-kali akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepadaNya ialah amal yang ikhlas yang berdasarkan taqwa dari kamu. Demikianlah Ia memudahkan binatang-binatang itu bagi kamu supaya kamu membesarkan Allah kerana mendapat nikmat petunjukNya. Dan sampaikanlah berita gembira (dengan balasan yang sebaik-baiknya) kepada orang-orang yang berusaha supaya baik amalnya. [Surat Al-Hajj 37]. 2- Hewan yang disembelih dalam ibadah qurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al Hajj: 34)

❤️ 👍 💜 5
☪︎⃝⃞⃟🕌 MEDIA DAKWAH​​ ☪︎܀
5/21/2025, 3:11:03 AM
❤️ 🇵🇸 6
Video
☪︎⃝⃞⃟🕌 MEDIA DAKWAH​​ ☪︎܀
5/22/2025, 8:39:31 AM

*ONE DAY ONE HADITS* Rabu, 21 Mei 2025 / 23 Dzulqo'dah 1446 *Kurban Kolektif* عن جابربن عبدالله رضي اللَّه عنه قال : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ . Dari riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata: *“Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.”* (HR. Muslim) *Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:* 1- Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya. 2- Namun bagaimana dengan sekelompok orang yang berserikat dalam satu sapi, tapi jumlahnya tidak mencapai tujuh orang? Bolehkah mereka berkurban sapi dengan berserikat tiga atau empat orang? Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan, “Jika untuk satu sapi boleh bergabung tujuh orang, maka lebih dibolehkan lagi jika yang Bergabung kurang dari tujuh orang, artinya kelebihannya adalah sedekah dari mereka. Begitupula seandainya yang menyembelih seekor sapi hanya satu orang saja, walaupun baginya cukup satu ekor kambing.” Imam Syafii  berkata: وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة “Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya dianggap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah juga ketika seseorang berkurban onta sementara baginya hanya dituntut dengan seekor kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.” (Al-Umm, 2/244) 3- Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak. كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 114] Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran: 1- Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya. 2- Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya. 3- Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban. *Tema hadist yang berkaitan dengan al-qur'an* : 1- Hewan qurban harus dari jenis Bahimah Al-An’am (hewan ternak). Yaitu unta, sapi, domba, kambing. Kerbau termasuk dari jenis sapi. وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) 2- Dari setiap jenis hewan kurban yang paling utama adalah yang paling mahal harganya dan paling gemuk. ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32).

❤️ 🇵🇸 💜 3
☪︎⃝⃞⃟🕌 MEDIA DAKWAH​​ ☪︎܀
5/22/2025, 8:39:28 AM

*ONE DAY ONE HADITS* Selasa, 20 Mei 2025 / 22 Dzulqo'dah 1446 *Qurban Satu Kambing Untuk Satu Keluarga* عن أبى أيوب الأنصاري رضي اللَّه عنه قال، كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata: *“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat”* (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah). *Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:* 1- Saat ini banyak sekali ditemui pemahaman berbeda mengenai qurban yang terdapat di Indonesia. 2- Diantaranya adalah seekor kambing hanya dapat diqurbankan bagi seorang saja, ini pendapat yang sulit dibenarkan. 3- Disamping hal ini adapula yang menganggap bila suatu keluarga misal terdiri dari 7 orang (suami, istri dan 5 orang anak) maka ia wajib berqurban seekor sapi atau unta dan bila ia tak mampu membelinya maka ia dapat beli seekor kambing untuk seorang anggota keluarga saja kemudian berqurban di waktu yang berbeda secara bergantian. Sehingga setiap tahun ada yang giliran qurban. Yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, kemudian giliran anak-anaknya. Hal ini juga tidak dibenarkan. 4- Hadits diatas adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. 5- Berqurban satu ekor kambing untuk sekeluarga memang diperbolehkan. Namun, para ulama memberikan batasan tertentu. Keluarga yang melaksanakan qurban harus tinggal dalam satu rumah. 6- Batasan keabsahan qurban satu keluarga merujuk pada pendapat ulama Mazhab Maliki. Para ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan qurban untuk keluarga: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka qurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala qurban seekor kambing. 7- Oleh karena itu, meskipun jumlah keluarganya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, pahalanya pun dapat mencakup seluruh anggota keluarga. 8- Berkurban hukumnya sunah muakkadah. Artinya, sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Mayoritas ulama, mulai dari mazhab Maliki, Syafi'i hingga Hambali, menyepakati hukum berkurban tak wajib. *Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an* : 1- Sebagai salah satu ibadah yang memiliki sejarah panjang, Allah SWT senantiasa memberikan arahan kepada seluruh umatnya untuk melakukan ibadah kurban. Hal ini terdapat dalam firman-Nya  إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. [Al-Kautsar, ayat 1-2] 2- Penyembelihan hewan kurban telah disyariatkan oleh Allah SWT dalam firmannya yang berbunyi: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." [Quran Surat Al-Hajj Ayat 3].

❤️ 💜 😮 3
☪︎⃝⃞⃟🕌 MEDIA DAKWAH​​ ☪︎܀
5/18/2025, 1:55:25 PM

*ONE DAY ONE HADITS* Ahad, 18 Mei 2025 / 20 Dzulqo'dah 1446 *Boleh Berkorban Dengan Kerbau* عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -. Dari Anas bin Malik ra, ia berkata: *"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih)."* Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih). Dalam lafazh lain disebutkan, *"Saminain, artinya dua gibas gemuk.”* Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, *“Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga)."* (HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966) عن جابربن عبدالله رضي اللَّه عنه قال : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ . Dari riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata: *“Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.”* (HR. Muslim) *Pelajaran yang terdapat di dalam hadist* : 1- Adapun hewan yang dibolehkan untuk kurban adalah dari jenis Al-An'am saja, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah. Kemudian hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. 2- Sebagaimana kita ketahui bahwa kewan kurban hanya ada tiga jenis yang disebut dengan “bahimatul an’am” yaitu unta, sapi dan kambing. Selain tiga hewan ini, tidak sah kurban yang dikurbankan. Muncul pertanyaan bagaimana apabila ingin berqurban dengan kerbau? terlebih di beberapa daerah di Indonesia jumlah kerbau cukup banyak Jawabannya: boleh dan sah berkurban dengan kerbau karena kerbau sejenis dan mirip dengan sapi 3- Bahimatul an’am adalah unta, sapi dan kambing. Beberapa ulama menyamakan antara sapi dan kerbau.Al-Fayumi berkata, الجاموس : نوع من البقر “Di antara jenis sapi adalah kerbau.” [Al-Mihbah Al-Munir 1/108] 4- Bahkan ada klaim ijma; bahwa kerbau itu sebagaimana hukum sapi yaitu termasuk bahimatul an’am. Ibnu Mundzir berkata, و أجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر “Para ulama bersepakat bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi.” [Al-Ijma’ hal. 52] Syaikh Muhammad bins Shalih Al-‘Utsaimin juga menjelaskan demikian, beliau berkata: الجاموس نوع من البقر، والله عز وجل ذكر في القرآن المعروف عند العرب الذين يُحرّمون ما يريدون، ويبيحون ما يريدون، والجاموس ليس معروفًا عند العرب. “Kerbau merupakan jenis sapi. Allah menyebutkan dalam Al-Quran hewan-hewan yang telah dikenal oleh bangsa Arab yang mereka diharamkan dan mereka diperbolehkan. Kerbau memang tidak dikenal oleh bangsa Arab.” [Liqa’ Babil Maftuh 200/27] 5- Secara ilmu taksonomi kerbau dan sapi juga berdekatan yaitu sama-sama berasal dari subfamilia yang subfamilia Bovinae, hanya berbeda genus saja. Kerbau dan sapi memiliki hukum yang sama, kerbau juga bisa untuk tujuh orang sebagaimana sapi. *Tema hadist yang berkaitan dengan al quran* : - Hewan yang boleh untuk dijadikan qurban adalah binatang ternak yaitu unta, sapi, kerbau, domba serta  kambing. Dalilnya adalah firman Allah : وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ “Dan bagi setiap umat, Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak .” (Qs. al-Hajj: 34).

❤️ 🇵🇸 💜 💟 6
☪︎⃝⃞⃟🕌 MEDIA DAKWAH​​ ☪︎܀
5/16/2025, 3:02:15 PM

*ONE DAY ONE HADITS* Jum'at, 16 Mei 2025 / 18 Dzulqo'dah 1446 *Keistimewaan Air Zam-Zam* عن جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ  Jabir bin Abdullah melaporkan, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: *‘Air Zam-zam berkhasiat sesuai dengan niat peminumnya.* (HR. Ibn Majah, hadits shahih. Lihat Irwa-ul Ghalil, al Albani, 1/218.) *Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:* 1- Air Zam-Zam bukanlah air yang asing bagi kaum Muslimin. Air ini mempunyai keutamaan yang sangat banyak. Rasulullah telah menjelaskan kegunaan air tersebut. Beliau bersabda,”Sebaik-baik air yang ada di muka bumi adalah Zam-Zam. Di dalamnya terdapat makanan yang mengenyangkan dan penawar penyakit.(Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir, 2/244-245.) 2- Demikianlah keberkahan dan keistimewaan yang Allah Ta’ala berikan kepada air zamzam. Kita jumpai sebagai ilmuwan yang berusaha meneliti kandungan (komposisi) air zamzam untuk dapat lebih menyibak rahasia di balik keistimewaan-keistimewaan tersebut, terutama yang berkaitan dengan kesehatan. Hal ini tentu sangat layak didukung, apalagi ketika penelitian tersebut dilakukan dengan valid sehingga hasilnya pun dapat dipertanggungjawabkan. 3- Sejumlah ulama besar dan lainnya telah meminum air zamzam untuk tujuan (maksud) yang berbeda-beda. Seperti ilmu yang bermanfaat, menghapal hadits, bagusnya tulisan, sembuh dari sebagian penyakit, mengetahui suatu kegemaran semisal memanah, penangkal dahaga pada hari kiamat, atau manfaat-manfaat agama dan duniawi lainnya. Maka tercapailah apa yang mereka niatkan dan yang mereka maksudkan, sebagaimana yang dinukil dari sebagian mereka.  Dan kita berharap tercapainya tujuan di akhirat, seperti orang yang meminumnya sebagai penangkal dahaga pada hari kiamat. 4- Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata tentang manfaat air zamzam, وهذا موجود فيه إلى يوم القيامة لمن صحت نيته، وسلمت طويته، ولم يكن به مكذبا، ولا يشربه مجربا، فإن الله مع المتوكلين، وهو يفضح المجربين “Manfaat ini didapatkan sampai hari kiamat bagi mereka yang benar niatnya, hati nuraninya lurus, tidak berdusta dengannya, dan tidak meminumnya karena coba-coba. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertawakkal dan membuka aib orang yang hanya coba-coba.” 5- Demikian penjelasan singkat tentang air Zam-Zam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitahukan kepada kita dan membenarkan khasiat dan keutamaan air yang tak pernah kering tersebut, meskipun setiap hari diambil oleh banyak manusia. Dengan mengetahui secara sepintas air Zam-Zam ini, maka hendaknya dapat meningkatkan dan memperkuat sandaran dan ketergantungan kita kepada Allah. Dia-lah yang Maha Penguasa mengatur segala yang Ia kehendaki. Wallahu a’lam. *Tema hadist yang berkaitan dengan al quran* : - Dalam Al-Qur’an istilah air zamzam memang tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, terdapat ayat yang bersinggungan erat dengan peristiwa kemunculan air zamzam, yakni kisah Siti hajar dan nabi Ismail yang dipindahkan oleh nabi Ibrahim ke sebuah gurun pasir yang sekarang dikenal sebagai kota Mekah. Kisah ini tertuang dalam surah Ibrahim [14] ayat 37 yang berbunyi: رَبَّنَآ اِنِّيْٓ اَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِيْ بِوَادٍ غَيْرِ ذِيْ زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِۙ رَبَّنَا لِيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ فَاجْعَلْ اَفْـِٕدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِيْٓ اِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِّنَ الثَّمَرٰتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُوْنَ “Ya Tuhan, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan (yang demikian itu) agar mereka melaksanakan salat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rezeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.”Ibrahim [14] ayat 37

❤️ 🇵🇸 👍 💜 🙏 🤍 11
Link copied to clipboard!