Fiqhgram
Fiqhgram
February 2, 2025 at 05:54 AM
*Larangan Masuk Rumah bagi yang I'tikaf* 🕌 عن عَائِشَةَ (رضي الله عنها) قَالَتْ: «إِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَيُدْخِلُ عَلَى رَأْسِهِ - وَهُوَ فِي المَسْجِدِ - فَأَرْجُلُهُ، وَكَانَ لا يَدْخُلُ البَيْتَ إِلَّا حَاجَةٍ، إِذَا كَانَ مُعْتَكِفاً». متفق عليه، واللفظ للبخاري. Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ia berkata: "Rasulullah ﷺ biasa memasukkan kepalanya ke dalam rumah saat beliau berada di masjid, tetapi kakinya tidak, dan beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk kebutuhan jika beliau sedang i'tikaf." Hadis ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini dari Bukhari. *Ungkapan dalam Hadis* - *(Dari Aisyah)*: Menunjukkan bahwa riwayat ini berasal dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha. - *(Untuk kebutuhan)*: Merujuk kepada kebutuhan tertentu, yang dijelaskan oleh Az-Zuhri sebagai kebutuhan untuk buang air. *Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya* *I'tikaf Hanya Sah di Masjid:* I'tikaf tidak sah kecuali jika orang yang melakukan i'tikaf tinggal di masjid. Jika ia keluar tanpa kebutuhan, maka i'tikafnya batal. *Keluar Sebagian Tubuh Tidak Membatalkan I'tikaf:* Jika seseorang yang i'tikaf mengeluarkan sebagian tubuhnya, seperti tangan, kaki, atau kepala, maka i'tikafnya tidak batal. Ini juga berlaku bagi seseorang yang bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya, tetapi ia mengeluarkan sebagian tubuhnya, maka ia tidak dianggap melanggar sumpahnya. *Kebutuhan Istri dalam I'tikaf:* Diperbolehkan bagi istri untuk membantu suaminya dalam hal-hal seperti mandi, memasak, dan membuat roti, dengan persetujuannya. Hal ini didukung oleh dalil-dalil dari sunnah, praktik para salaf, dan ijmak umat. Namun, jika tanpa persetujuannya, maka tidak diperbolehkan, karena kewajiban istri adalah memberikan diri kepada suaminya dan tetap di rumah. *Keluar untuk Kebutuhan Tidak Membatalkan I'tikaf:* Jika seseorang yang i'tikaf keluar untuk kebutuhan seperti buang air atau mandi, maka puasa dan i'tikafnya tidak batal, karena itu adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Yang dimaksud dengan keluar adalah seluruh tubuh keluar dari masjid tanpa alasan yang sah. Diperbolehkan untuk keluar karena kebutuhan, meskipun jarak rumahnya jauh, karena ia dalam keadaan terpaksa. I'tikafnya tidak batal karena keadaan darurat, dan tidak perlu terburu-buru dalam berjalan, bahkan jika harus keluar berulang kali karena alasan seperti diare, itu tidak mengganggu. *Kebersihan dan Perawatan Selama I'tikaf:* Diperbolehkan bagi orang yang i'tikaf untuk menjaga kebersihan, mandi, mencukur rambut, dan berpakaian rapi, serta melakukan aktivitas ringan yang diperbolehkan di masjid. Akan ada penjelasan lebih lanjut dalam hadis berikutnya. Wallahu A'lam 📖 *Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili حفظه الله* ✍ *Oleh Ahmad Reza Lc* Pengasuh Fiqhgram linktr.ee/fiqhgram #fikihhadits #ramadhan #fikihpuasa #bulughulmaram

Comments