Fiqhgram
Fiqhgram
February 3, 2025 at 06:53 AM
*Sunah dan Syarat I'tikaf* 📜 عن عَائِشَةَ (رضي الله عنها) قَالَتْ: «السُّنَّةُ عَلَى المُعْتَكِفِ أَنْ لَا يَعُودَ مَرِيضاً، وَلَا يَشْهَدَ جَنَازَةً، وَلَا يَمَسَّ امْرَأَةً، وَلَا يُباشِرَهَا، وَلَا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ، إِلَّا لِمَا لَا بُدَّ لَهُ مِنْهُ، وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا بِصَوْمٍ، وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ». رواه أبو داود، ولا بأس برجاله، إلا أن الراجح وقف آخره. Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ia berkata: "Sunah bagi orang yang i'tikaf adalah tidak mengunjungi orang yang sakit, tidak menghadiri jenazah, tidak menyentuh wanita, tidak berhubungan dengan mereka, dan tidak keluar untuk kebutuhan kecuali yang sangat mendesak. Tidak ada i'tikaf kecuali dengan puasa, dan tidak ada i'tikaf kecuali di masjid yang besar." Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan para perawinya dapat dipercaya, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah bahwa bagian akhir hadis ini adalah pendapat Aisyah Radhiyallahu 'Anha. *Ungkapan dalam Hadis* - *(Sunah)*: Menunjukkan bahwa hal-hal yang disebutkan adalah praktik yang dianjurkan oleh Nabi ﷺ, baik dalam ucapan maupun tindakan. - *(Kecuali yang sangat mendesak)*: Menunjukkan bahwa keluar dari masjid hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak. *Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya* *Larangan Mengunjungi Orang Sakit dan Menghadiri Jenazah:* Tidak diperbolehkan bagi orang yang i'tikaf untuk mengunjungi orang sakit atau menghadiri pemakaman. Namun, jika jenazah dibawa ke masjid, maka ia boleh ikut shalat. Keluar dari masjid tanpa alasan yang diperbolehkan akan membatalkan i'tikaf, karena i'tikaf adalah waktu untuk beribadah dan fokus pada Allah. *Larangan Berhubungan dengan Wanita:* Dilarang bagi orang yang i'tikaf untuk melakukan hubungan seksual atau menyentuh wanita, sesuai dengan firman Allah: "Dan janganlah kalian menggauli mereka (istri-istri kalian) sementara kalian sedang i'tikaf di masjid." (Al-Baqarah: 187). Hal ini bertentangan dengan tujuan i'tikaf. *Syarat Puasa untuk I'tikaf:* Menurut pendapat Malik, Al-Awza'i, dan Hanafiyah, i'tikaf tidak sah kecuali dengan puasa. Namun, Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa i'tikaf dapat dilakukan tanpa puasa, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar Radhiyallahu 'Anhu yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang nazar i'tikafnya. Nabi ﷺ menjawab: "Tepatilah nazarmu." Ini menunjukkan bahwa i'tikaf dapat dilakukan tanpa puasa. *I'tikaf Hanya Dapat Dilakukan di Masjid:* I'tikaf harus dilakukan di masjid, dan lebih dianjurkan di masjid yang besar agar orang yang i'tikaf dapat melaksanakan shalat Jumat. Wallahu A'lam 📖 *Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili حفظه الله* ✍ *Oleh Ahmad Reza Lc* Pengasuh Fiqhgram linktr.ee/fiqhgram #fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan

Comments