Fiqhgram
Fiqhgram
February 4, 2025 at 02:57 AM
*Puasa Bagi Yang I'tikaf* ✅ عن ابْنِ عَبَّاسٍ (رضي الله عنهما)؛ أنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى المُعْتَكِفِ صِيَامٌ إِلَّا أَنْ تَجْعَلَهُ عَلَى نَفْسِهِ». رواه الدارقطني والحاكم، والرَّاجح وقفه أيضاً. Dari Ibn Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang i'tikaf, kecuali jika ia menjadikannya sebagai nazar untuk dirinya sendiri." Hadis ini diriwayatkan oleh Ad-Darqutni dan Al-Hakim, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hadis ini mauquf juga. *Ungkapan dalam Hadis* - *(Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang i'tikaf)*: Menunjukkan bahwa puasa tidak diwajibkan bagi orang yang melakukan i'tikaf, dan itu bukan syarat untuk i'tikaf. - *(Menjadikannya untuk dirinya sendiri)*: Ini berarti ia dapat bernazar untuk berpuasa atau melakukan puasa sunnah. - *(Mauquf)*: Hadis yang mauquf adalah hadis yang terputus sanadnya pada sahabat, sehingga itu adalah pendapat sahabat dan tidak diangkat kepada Nabi ﷺ. *Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya* *I'tikaf Tanpa Puasa Diperbolehkan:* Diperbolehkan untuk melakukan i'tikaf tanpa puasa, karena puasa bukanlah syarat sahnya i'tikaf. Oleh karena itu, i'tikaf dapat dilakukan pada hari-hari yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta pada hari-hari Tasyriq. I'tikaf juga dapat dilakukan di malam hari tanpa puasa. Hal ini didukung oleh riwayat Umar bin Khattab Radhiyallahu 'Anhu yang berkata kepada Nabi ﷺ bahwa ia bernazar untuk i'tikaf pada malam hari, dan Nabi ﷺ menjawab: "Tepatilah nazarmu." Jika puasa adalah syarat, maka tidak mungkin i'tikaf hanya dilakukan pada malam hari. Aisyah Radhiyallahu 'Anha juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melakukan i'tikaf pada sepuluh malam pertama bulan Syawal, yang mencakup hari raya di mana puasa tidak diperbolehkan. *Disunnahkan untuk Berpuasa saat I'tikaf:* Meskipun puasa tidak diwajibkan, lebih baik bagi seorang Muslim untuk melakukan i'tikaf dengan puasa, karena Nabi ﷺ biasa melakukan i'tikaf di bulan Ramadan. Ini adalah sunnah untuk mengikuti jejak Nabi ﷺ dan untuk menghindari perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kewajiban puasa saat i'tikaf. *Nazar untuk I'tikaf dan Puasa:* Jika seseorang bernazar untuk i'tikaf dan ia sedang berpuasa, atau ia bernazar untuk i'tikaf pada hari-hari di mana ia berpuasa, maka ia wajib untuk melakukan i'tikaf dengan puasa. Ia tidak boleh memisahkan puasa dari i'tikaf, dan sebaliknya, ia harus menggabungkan keduanya, karena puasa adalah bagian penting dari i'tikaf tersebut. Wallahu A'lam 📖 *Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili حفظه الله* ✍ *Oleh Ahmad Reza Lc* Pengasuh Fiqhgram linktr.ee/fiqhgram #fikihhadits #fikihpuasa #itikaf #ramadhan #bulughulmaram

Comments