
Fiqhgram
February 8, 2025 at 01:09 PM
*MEMBAYAR ORANG UNTUK BISA MASUK PERUSAHAAN*
*TANYA:*
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan Ustadz, apabila kita membayar seseorang untuk membantu kita masuk ke suatu perusahaan agar dapat pekerjaan dan orang tersebut bukan dari pihak perusahaan, apakah ini termasuk jenis suap?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
~ Ratno Sonda, Kaltim
Alumni Akademi Fiqhgram
*JAWAB:*
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.
Jika ditanyakan apakah kasus diatas dikategorikan dalam ranah risywah, kita jawab tidak. Sebagaimana kita lihat, definisi risywah dari para ulama. Seperti Taqiyuddin As-Subki (w.756 H) dalam Fatāwa-nya (1/204) menyatakan;
والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل
"Maksud daripada risywah yg kita bahas, adalah sesuatu yg diberikan untuk menolak sebuah hal yg benar atau mendapatkan sebuah hal yg batil."
Misal, orang menghalangi orang lain untuk mendapatkan haknya, kecuali dengan membayar. Atau orang lain ingin dimenangkan dalam kasus pengadilannya, dengan membayar. Ini risywah.
Namun, jika kita lihat, orang yang ingin mendapatkan pekerjaan, tidak dikategorikan dalam satu hal yg batil. Selama memang pemilik perusahaan mengaminkannya, karena itu hak dia sebagai pemilik usaha. Maka, aktifitas di atas tidak masuk dalam ranah risywah, namun masuk dalam ranah syafaat. Dan hukum asalnya, syafaat untuk mendapatkan sesuatu ini diperbolehkan. Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا
"Berikanlah syafaat, kalian akan mendapatkan pahala."
[ HR.Bukhari (1432) ]
*Syafaat* sendiri yg dimaksud disini, *adalah bantuan yg diberikan kepada orang lain untuk mendapatkan perkara duniawi.* Misal, seseorang yg dekat dengan bosnya, bilang, "saya punya teman yg kompeten dibidang ini, barangkali bisa diterima untuk jadi pegawai bapak", atau semisalnya. *Hukum asalnya, ini tidak masalah sama sekali.*
Namun, jika dalam urusan syafaat ini ada imbalannya, maka ini terlarang. Kecuali kalau memang dia bersifat jasa, seperti mengurus sesuatu atau semisalnya. Atau memang sudah kenal lama dan biasa memberi hadiah. Hal ini dilandasi sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;
من شفع لأخيه بشفاعة فأهدى له هدية عليها فقبلها فقد أتى بابا عظيما من أبواب الربا
"Barangsiapa yang memberi syafaat kepada saudaranya dengan satu hal, lalu diberi hadiah atas syafaatnya tersebut, dan dia menerimanya. Maka dia sudah mendatangi satu pintu riba."
[ HR.Abu Dawud (3541) ]
Ibnu Roslān (w.884 H) dalam Syarah Sunan Abu Dawud-nya (14/537) menyatakan;
والوعيد المذكور بعده يدل على أنه يحرم عليه قبولها وأكل شيء منها إذا لم تكن الهدية عادة للمهدي وإن لم يشفع، بل على سبيل المودة
"Ancaman tersebut menunjukkan keharaman dari menerima hadiah dalam praktek ini. Jika memang hadiah tersebut bukan sebuah kebiasaan meski tidak ada syafaat, namun karena bentuk kasih sayang."
*Maka inti dari jawaban pertanyaan di atas, bahwa hadiah dalam kasus tersebut terlarang, namun tidak masuk dalam bagian risywah.* Wallahu Ta'ala A'lam.
✍ *Oleh Danang Santoso*
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram
#tanyajawab #akademifiqhgram #fikihmuamalah
👍
2